
Semarapura, DENPOST.id
Sat Reskrim Polres Klungkung kembali mengungkap kasus peretasan akun medsos (facebook dan instagram) milik orang lain dan penipuan melalui media elektronik. Tersangka berinisial KEM (28), asal Kubutambahan, Buleleng, merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Tersangka ditangkap setelah meretas akun facebook Pekerja Migran Indonesa (PMI) atas nama Yande Widiastika. Akun ini merupakan milik suami Luh Made Mitha Gradistya (26), warga asal Dusun Minggir, Desa Gelgel, Klungkung yang bekerja di kapal pesiar. Setelah berhasil meretas, pelaku kemudian memakai akun tersebut meminta uang Rp 3 juta kepada Luh Mitha untuk mengurus perpanjangan visa.
“Karena pelapor (Luh Mitha) yakin itu akun suaminya maka pelapor mengirimkan uang Rp 3 juta ke rekening yang diberikan pelaku,” ungkap Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Kamis (24/11/2022).
Menurut Kapolres, pelaku juga sempat menghubungi mertua pelapor yakni Ni Wayan Kirti untuk meminta uang sebesar Rp 3,6 juta melalui pesan chat mesengger dengan alasan sama yakni mengurus perpanjangan visa. Perbuatan pelaku baru terbongkar setelah pelapor dihubungi suaminya kalau akun medsosnya tidak bisa dibuka.
“Setelah mendengar penjelasan suaminya, pelapor baru sadar kalau dirinya telah ditipu sehingga melapor ke Mapolres,” ujarnya. (119)