Operasi Zebra, Polres Jembrana Dilengkapi Alat Tilang Elektronik

picsart 22 11 24 14 12 36 965
PERIKSA KENDARAAN - Pemeriksaan kendaraan bermotor dilaksanakan Kapolres Jembrana seusai apel gelar pasukan Oprasi Zebra Agung 2022.

Negara, DENPOST.id

Jajaran Polres Jembrana, Kamis (24/11/2022) menggelar Operasi Zebra Agung 2022.
Ratusan personel Polres Jembrana mengikuti apel di halaman Mapolres Jembrana.
Dalam operasi kali ini, Polres Jembrana dibekali 3 unit alat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (Etle) mobile. Penerapannya nanti menyasar 7 poin dalam operasi rutin tahunan ini.

Setelah apel gelar pasukan, satu per satu kendaraan yang dilibatkan dalam operasi ini diperiksa kelengkapannya. Mulai dari kendaraan bermotor, mobil, dan lainnya. Seluruh personel juga telah menyatakan siap untuk melaksanakan tugasnya.

Baca juga :  Pengiriman Satu Ton Kulit Sapi Basah Tanpa Dokumen Digagalkan

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, mengatakan, total ada 99 personel yang dilibatkan. “Operasi Zebra Agung mulai hari ini dan berlangsung 14 hari ke depan,” jelasnya.

Dikatakannya, selain mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, penegakan hukum juga dilakukan secara elektronik atau tilang elektronik. Polda Bali telah menyiapkan tiga unit alat Etle mobile. Sebab, untuk di Jembrana sendiri belum ada alat tilang elektronik di titik tertentu.

Baca juga :  Forkompimda Jembrana Sidak Posko Covid-19 Gilimanuk

Menurutnya, di Jembrana berbeda dengan wilayah lain seperti Badung dan Denpasar yang menerapkan kamera pemantau sebagai alat tilang elektronik di titik tertentu.
Sementara di Jembrana dilengkapi dengan etle mobile. “Jadi anggota yang bergerak, dan jika ada pelanggaran akan direkam oleh alat tersebut dan terprogram khusus (terintegrasi) dengan Mabes Polri,” bebernya.

Pihaknya melalui operasi ini juga melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait proses penegakan hukum yang dilaksanakan dengan sistem etle mobile atau tilang elektronik yang ada di Polres Jembrana.
Di mana nanti surat tilangnya akan dikirim ke alamat yang bersangkutan.
Dicontohkannya, ketika ada bule atau turis yang kebetulan menyewa kendaraan kemudian dikenakan sanksi tilang elektronik. Kemudian surat tilang akan dikirim ke tempat penyewaan kendaraan tersebut. (120)

Baca juga :  Polda Bali Luncurkan Sidik Jari dan SIM Booster Online Polres Jembrana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini