Polisi Segera Limpahkan Perkara Pencabutan Penjor di Taro

picsart 22 11 24 19 37 45 935
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, SIK, M.H.

Gianyar, DENPOST.id

Setelah melalui proses panjang dan lama, akhirnya kasus pencabutan penjor Galungan di Taro, Tegallalang, Gianyar, akhirnya berhasil dirampungkan. Setelah polisi meminta keterangan 16 orang saksi, terdiri dari 12 orang saksi umum dan 4 orang saksi ahli, akhirnya polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pencabutan penjor hari Raya Galungan dan Kuningan milik korban I Ketut Warka (70) alamat Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Tegallalang, Gianyar.

“Kasus pencabutan penjor kita proses. Dalam kasus ini sebanyak 7 orang dijadikan tersangka. Berkas sudah lengkap dalam waktu dekat kita koordinasi dengan Kejaksaan Gianyar untuk dilimpahkan tahap II,” kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, SIK., MH., didampingi para penyidik di Gianyar, Kamis (24/11/2022).

Dikatakan dia, karena koperatif dan tidak melarikan diri, sehingga para pelaku belum ditahan. Karena berkas sudah lengkap dan dalam waktu dekat pihak penyidik Polres Gianyar berkoordinasi dengan pihak Kejari Gianyar untuk melimpahkan berkas, barang bukti dan para tersangka.

Dari 7 orang tersangka, 1 orang Bendesa Adat dan 6 orang prajuru adat. Dari tujuh tersangka dibagi (seplit) dalam 3 berkas. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 156 huruf a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP prihal pidana. Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dihukum selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara atau barangsiapa dengan sengaja dimuka umum melakukan perbuatan penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dapat dihukum 5 tahun penjara.

Baca juga :  Lagi, Pretima Pura di Gianyar Digondol Maling

Dikatakan dia, 7 orang pelaku kasus pencabutan penjor masing-masing tersangka I Wayan Wangun (44); tersangka I Made Arsa Nata alias Daging (55); I Ketut Geder Adnyana (55);
I Ketut Wardana (46); I Ketut Suardana (49); I Made Wardana (41) dan I Ketut Wardana (54).

Ketujuh orang tersangka beralamat Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.

Kronologis kejadian,
pada penampahan Galungan, Selasa 7 Juni 2022 sekitar pukul 20.06 Wita, di sebelah kanan depan pintu masuk pekarangan rumah korban I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Tegallalang, Gianyar, korban mengetahui terjadinya perbuatan secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, mencabut 1 buah penjor galungan yang dipasang di sebelah kanan depan pintu atau jalan masuk kerumah korban. Di mana, diduga pelaku Wangun, Daging, Geder Adnyana, Wardana, Suardana dan Made Wardana yang diberitahu dari cucu korban I Made Wijaya Kusuma yang melihat ada orang yang melempar sebuah penjor galungan di pasang di sebelah kanan depan pintu atau jalan masuk pakarangan rumah korban.

Baca juga :  Kamis, Badung Mulai Vaksinasi di Luar Zona Hijau

Pada saat itu korban mendengar beberapa orang berteriak atau bersorak “oooeee” di depan pintu masuk pekarangan rumah korban. Korban bersama dengan cucu korban bernama Ni Luh Eva Wulandari, I Made Wijaya Kusuma dan menantu korban Ni Wayan Latri langsung menuju ke depan pintu atau jalan masuk pekarangan rumah korban atau tempat korban semula memasang satu penjor galungan.

Korban melihat sudah ada pelaku Wangun, Made Wardana dan I Wayan Daging. Saat itu, korban melihat sebuah penjor Galungan sudah tidak terpasang lagi ditempatnya. Melihat kejadian itu, cucu korban Ni Luh Eva Wulandari menarik dan mengajak korban masuk ke dalam pekarangan rumah korban. “Modus operandi pelaku mencabut dan menodai simbul-simbu agama Hindu, berupa sebuah penjor Galungan dan Kuningan,” katanya. (116)

Baca juga :  Parta Kritisi Kelangkaan Minyak Goreng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini