Parpol Dilarang Praktik Politik Uang

picsart 22 11 25 13 43 07 903
PEMILU - Suasana Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu oleh Bawaslu Bangli, di Hotel Pramana Zahills Kintamani. DENPOST.id/ist

Bangli, DENPOST.id

Sangat penting partai politik (parpol) mengetahui apa saja produk hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang kewenangan pengaturannya telah dimandatkan oleh Undang-undang. Selain itu, semua parpol wajib mengikuti semua aturan yang telah diatur tersebut, salah satunya tidak melakukan praktik politik uang saat berkampanye. Demikian terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu oleh Bawaslu Bangli di Hotel Pramana Zahills Kintamani, Kamis sampai Jumat (25/11/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait produk-produk Pengawasan Pemilu, serta penerapannya terhadap suatu tahapan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Kami ingin produk-produk hukum dari Bawaslu bisa tersosialisasikan dengan baik kepada Partai Politik, sehingga mereka mengerti apa yang menjadi landasan hukum Bawaslu dalam bekerja,” kata Kordiv Hukum, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, Jumat (25/11/22).

Baca juga :  Songan Kembali Terendam Air dan Lumpur

Sementara, Ketua Bawaslu RI, Periode 2012–2017 Muhammad Alhamid mengatakan bahwa Bawaslu, KPU, dan pemangku kepentingan lainnya harus selalu bersinergi. Menurutnya, kesuksesan Pemilu bukan semata dari penyelenggara Pemilu, tetapi harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat secara keseluruhan.

“Penyelenggara Pemilu hanyalah baut kecil dalam proses Pemilu. Masih ada mekanisme lebih besar yang mempengaruhi kesuksesan Pemilu. Kalau Penyelenggara, stakeholder dan seluruh masyarakat mendukung jalannya proses Pemilu, baru Pemilu itu bisa dikatakan sukses,” katanya.

Baca juga :  Dengan Sirekap, Masyarakat Bisa Segera Akses Rekapitulasi

Hal yang juga ditegaskan anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia. Pihaknya juga mewanti Partai Politik di Kabupaten Bangli agar tidak melakukan praktik politik uang. Ia menekankan, dalam proses kampanye nanti yang boleh diberikan Partai Politik kepada masyarakat hanyalah berupa bahan kampanye seperti sovenir, payung dan lainnya, yang memang berasal dari cost kampanye Partai Politik.

“Bahan kampanye tersebut pun tidak boleh melebihi batas harga yang telah ditentukan. Jika harganya melebihi batas yang telah ditentukan, maka itu juga sudah merupakan praktik politik uang,” katanya. (128)

Baca juga :  Polres Bangli Amankan 359 Liter Arak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini