Bangli, DENPOST.id
Personel Polres Bangli dari Satgas Preventif Operasi Zebra Agung 2022 melaksanakan patroli di seputaran Jalan Kusuma Yuda dan Jalan Soekarno, Bangli Jumat (25/11/2022). Di mana dalam operasi kali ini, para pelanggar baru sebatas diberikan imbauan dan teguran simpatik.
Kasatgas Preventif Iptu I Wayan Tilem Ardana, menyebutkan, ada beberapa kriteria jenis pelanggaran yang harus dihindari para pengendara. Yaitu, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengendara mobil yang tidak gunakan sabuk pengaman, pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengkonsumsi alkohol, berkendara melawan arus, serta berkendara melebihi batas kecepatan.
“Dalam kegiatan tersebut, kami memberikan pemahaman kepada pengendara agar selalu tertib dalam berkendara di jalan raya. Ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas di jalan raya,” kata Tilem Ardana.
Sementara, Kasat Lantas Polres Bangli, AKP I Ketut Widiarta, dalam kesempatan terpisah mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh personelnya merupakan kegiatan Operasi Kepolisian dengan Sandi Ops Zebra Agung 2022 selama 14 hari. Kegiatan didahului apel gelar operasi yang dipimpin Kapolres Bangli.
Dalam dua hari pelaksanaan operasi ini, sudah melaksanakan teguran simpatik sebanyak 90 teguran dengan berbagai pelanggaran. Seperti tidak mengenakan helm standar dan tak kelengkapan kendaraan.(128)