
Mangupura, DENPOST.id
KPU Badung sebelumnya menyosialisasikan usulan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk DPRD Badung. Pada sosialisasi tersebut ada dua usulan, salah satunya Daerah Pemilihan (Dapil) Petang digabung menjadi satu dengan Abiansemal sehingga Badung hanya ada 5 dapil dari 45 kursi.
Usulan ini mendapat penolakan dari Partai Golkar Badung. Partai berlambang pohon beringin itu tetap menginginkan di Badung ada 6 dapil dan tidak ada penggabungan dapil. Hal itu dilontarkan Ketua DPD Golkar Badung, Wayan Suyasa, Rabu (30/11/2022).
Suyasa mengaku telah mengadakan pertemuan dengan jajaran Partai Golkar Badung yang ada di kabupaten maupun di tingkat kecamatan perihal usulan tersebut. Pertemuan ini dinilai sangat mendesak dan mendadak. “KPU memanggil partai politik menyosialisasikan usulan tersebut. Dasarnya dari PKPU nomor 6 tahun 2022 untuk penggabungan dapil Petang dan Abiansemal, yang dari 45 kursi ditetapkan KPU. Kami dari Partai Golkar menolak penggabungan tersebut,” tegas Suyasa.
Menurutnya, secara filosofi mereka sendiri yang mengusulkan pemisahan dapil antara Petang dan Abiansemal yang selama ini sudah dilaksanakan dengan baik oleh KPU. Bahkan masyarakat telah menerima dan kenyataan sudah berjalan dengan baik. “Apa yang sudah berlangsung dengan baik selama ini kita pertahankan. Pada intinya Partai Golkar berkumpul di sini untuk menolak itu,” bebernya.
Sikap penolakan usulan penggabungan dapil juga dibuat secara tertulis yang nantinya diserahkan langsung ke KPU Badung untuk menguatkan penolakan mereka. Bahkan menurut Suyasa, dari partai politik lainnya di Badung dan juga masyarakat Badung juga menolak usulan penggabungan tersebut.
Diterima atau tidak, lanjutnya, penolakan itu bagian dari demokrasi dan juga ada dasar hukumnya. Namun ia yakin penolakan ini berjalan dan KPU pasti mengusulkan kembali ke pusat. “Misalnya, ada pemekaran wilayah karena penuh itu sah. Tapi ini lucu, orang banyak justru mau digabungkan. Seluruh partai yang ada di Badung menolak semuanya,” tegasnya.
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, sebelumnya mengakui saat sosialisasi usulan penggabungan dapil tersebut, semua menyatakan agar tetap 6 dapil sesuai jumlah kecamatan di Badung, di mana Abiansemal dan Petang tetap dipisah. Namun ia meminta untuk membuat tanggapan dan masukan secara tertulis sesuai format yang terdapat pada Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi mulai tanggal 23 November -6 Desember 2022 sesuai tahapan yang ada.
Kemudian akan dilakukan tahapan uji publik yang melibatkan 7 unsur yaitu Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu, Pemantau Pemilu, Akademisi, Tokoh Masyarakat/ Tokoh Adat dan Pemangku Kepentingan lainnya mula tanggal 7 Desember -16 Desember 2022. “Pelaksanaan uji publik ini guna memberi masukan dan tanggapan terhadap rancangan dapil yang diusulkan khususnya menguatkan rancangan 6 dapil sesuai jumlah kecamatan yang ada berdasarkan harapan dari peserta sosialisasi dapil dan alokasi kursi yang menghendaki agar di Kabupaten Badung jumlah dapil tetap 6 dapil sesuai jumlah kecamatan yang ada,” katanya. (115)