Bangli, DENPOST.id
Bagian penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menetapkan SA, mantan pegawai Tata Usaha (TU) LPD Penaga, Desa Landih, Bangli, Jumat (2/12/2022), sebagai tersangka. SA diduga melakukan pinjaman tidak sesuai dengan aturan/ketentuan LPD Penaga, dan mengakibatkan kerugian LPD Penaga sebesar Rp1.258.385.455,69 (Rp1,2 miliar lebih).
Penetapan ini, setelah SA diperiksa hampir enam jam. SA memenuhi panggilan kejaksaan sekitar pukul 10.00 Wita, sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Penaga, Desa Landih, dari tahun 2015 sampai dengan tahun tahun 2020.
“Saudara SA memenuhi panggilan penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangli untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kajari Bangli, Yudhi Kurniawan, didampingi Kasi Intelejen Kejari Bangli, I Nengah Gunarta.
Setelahnya, tim penyidik menaikkan status SA menjadi tersangka, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan dilakukan penahanan terhadap tersangka SA, sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHAP.
Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, di mana tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan mulai 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 21 Desember 2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP. “Sementara tersangka kami titip di Rutan Polres Bangli,” sebutnya.
Disinggung alasan penahanan, Gunarta beralasan demi kepentingan penyidikan. Selain itu, ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti. SA disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). (128)