Gianyar, DenPost
Gubenur Bali secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada, 5 Desember 2022, melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023. Dengan Keputusan Gubernur Bali ini, UMK Gianyar tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.837.680,02 atau naik sebesar 6,84% dari tahun 2022 sebesar Rp2.656.009.
Menyikapi penetapan UMK ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di Kabupaten Gianyar, dan masyarakat. “Dalam waktu dekat, kami akan segera menggelar sosialisasi secara daring karena keputusan ini harus kami sosialisasikan meskipun mungkin masyarakat telah mengetahuinya melalui media sosial,” ujar Ida Ayu Surya.
Sosialisasi yang akan dilakukan, menurut istri Bupati Mahayastra ini, harus dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas penetapan UMK dan menjamin keputusan pemerintah dijalankan secara bersama-sama oleh pengusaha dan pekerja.
Ida Ayu Surya yang juga Ketua TP PKK Gianyar ini berharap penetapan UMK ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya beli mereka. Meskipun di satu sisi, dunia usaha mungkin keberatan, namun pihaknya berharap pengusaha dan pekerja bersama-sama menjalankan keputusan tersebut. (116)