Denpasar, DENPOST.id
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa pelajar asal Jepang berinisial FS (17) digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang tersebut terbilang cukup kilat. Setelah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (6/12/2022), kemudian Kamis (8/12/2022) digelar sidang tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Widyaningsih menuntut FS dengan hukuman 2 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial, tanpa dikenakan denda. Dan sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.l
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, penasihat hukum korban, Siti Sapura alias Ipung merasa keberatan. Dia menilai tuntutan JPU menjadi pukulan keras bagi aparat penegak hukum serta korban anak-anak Indonesia.
Menurutnya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Jaksa justru menuntut 2 tahun 3 bulan. Kok jaksa mematok di bawah minimal dan hakim harus memutus berapa? Seharusnya kan hakim yang memutus separuh hukuman dari orang dewasa,” ujar Ipung saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
Ditanya upaya yang akan dilakukan, Ipung berencana melaporkan JPU ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan. “Saya keberatan karena saya hadir melindungi anak Indonesia bukan warga asing. Sistem Peradilan anak dilahirkan untuk anak Indonesia terutama yang menjadi korban ,” tegasnya. (124)