
Mangupura, DENPOST.id
Sebagai wujud konkret program Badung Angelus Bhuana atau Badung Berbagi dari Badung untuk Bali, Jumat (9/12/2022), Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menerima audiensi tokoh masyarakat dari Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem dan Kota Denpasar. Saat menerima tokoh masyarakat yang berjumlah 200 orang itu, Giri Prasta didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Ida Ayu Istri Yanti Agustini. Audiensi digelar di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung Mangupraja Mandala.
“Acara audiensi bersama para tokoh masyarakat yang berasal dari Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem dan Kota Denpasar ini merupakan wujud implementasi program Badung Angelus Bhuana atau Badung Berbagi dari Badung untuk Bali, dalam rangka meringankan beban masyarakat setempat dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya. Baik itu untuk membangun wantilan, pengadaan gong maupun kebutuhan terkait adat lainnya,” kata Giri Prasta.
Menurutnya, meringankan beban masyarakat memerlukan sinergi yang melibatkan banyak pihak terkait. “Bagi saya, semakin banyak yang kita ajak bekerja, maka semakin ringan beban masyarakat yang ada di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta para tokoh masyarakat, selaku perwakilan calon penerima hibah Pemkab Badung, agar selalu menjaga soliditas dan suasana kondusif di wilayah masing-masing. Karena menurut Giri Prasta, keberhasilan pembangunan di suatu wilayah hanya bisa dicapai apabila masyarakatnya bersatu. “Apabila masyarakat bersatu maka setengah perjuangan berhasil dan apabila tidak bersatu maka setengah perjuangan gagal,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Giri Prasta turut mengingatkan tokoh masyarakat yang hadir, apabila hibah yang akan diberikan Pemkab Badung dipergunakan untuk pemugaran fisik pura yang merupakan peninggalan zaman kerajaan atau bagian dari cagar budaya yang ditetapkan oleh Balai Arkeologi, dirinya meminta masyarakat untuk mengedepankan restorasi. Hal ini sebagai sebuah upaya dalam penyelamatan aset budaya peninggalan para leluhur. “Pura yang merupakan peninggalan zaman kerajaan atau bagian dari cagar budaya yang ditetapkan oleh Balai Arkeologi harus mengedepankan restorasi, seperti restorasi yang dilakukan Pemkab Badung terhadap Pura Luhur Giri Kusuma yang ada di depan Pasar Blahkiuh,” pungkasnya. (a/115)