Semarapura, DENPOST.id
Sat Reskrim Polres Klungkung terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana. Hanya saja, hingga kini penyidik masih menemui kendala untuk mengungkap kasus tersebut.
Salah satunya belum bisa menghadirkan saksi kunci, yakni Luh Putu Srinadi selaku operator sistem informasi pencalonan (Silon) partai untuk dimintai keterangan terkait data bakal calon yang di-aplouad di aplikasi sistem informasi pencalonan.
“Kami belum bisa meminta keterangan operator yang memasukan data bakal calon ke Silon (Putu Srinadi-red) karena masih berada di luar negeri dalam hal ini di Dubai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama, beberapa waktu lalu.
Selain terkendala saksi, Iptu Arung yang didampingi Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono juga mengaku belum bisa menemukan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang diduga palsu dan digunakan Nyoman Mujana untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD di Kantor KPU Klungkung. Namun demikian, Arung mengatakan telah mengirim surat kepada KPU RI, untuk melakukan permohonan klarifikasi STTB anggota DPRD asal Nusa Penida tersebut.
Tidak itu saja, untuk mencari keabsahan dokumentasi STTB yang dimiliki I Ketut Rintayasa dan Anggota DPRD, I Nyoman Mujana, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan pihak SMAN 1 Semarapura, Dinas Pendidikan Provinsi Bali, KPU Klungkung, KPU Provinsi Bali, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung. Termasuk
koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, serta mengirim surat ke KPU RI untuk dapat membuka kembali Silon pada saat pendaftaran pencalonan sebagai anggota DPRD Klungkung periode 2019- 2024.
“Kami juga telah berkirim surat ke Polda Bali, dan Bareskrim Polri untuk memohon perkembangan laporan. Karena pada tahun 2020, pernah juga dilaporkan di Polda Bali dan pada tahun 2021 dilaporkan di Bareskrim Polri,” ungkap Arung.
Sejauh ini, Iptu Arung mengatakan telah meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi sebanyak 11 orang. Termasuk juga Anggota DPRD Nyoman Mujana. Semua keterangan saksi tersebut juga dikatakan sudah dituangkan dalam berita acara wawancara. Saksi-saksi yang diperiksa, di antaranya ada mantan Ketua KPU Klungkung, Made Kariada. Yang bersangkutan diperiksa di Mapolres Klungkung pada, Rabu (7/12).
Menurut Kariada, saat itu dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait mekanisme maupun proses verifikasi dan kewenangan. Tapi diakui saat dirinya diperiksa sempat juga disinggung masalah nomor ijazah. Yang mana, diakui ada perbedaan antara nomor ijazah dan nama orang tua yang dikirim ke Silon dan diterima KPU Klungkung.
” Di KPU kita terima nama ibunya. Sedangkan yang di-auplouad di Silon adalah nama bapaknya yang diberi KPU RI. Sehingga ada perbedaan data di Silon dan arsip KPU di Kabupaten Klungkung,” bebernya. (119)