
Tabanan, DENPOST.id
Tak jera pernah menghuni dinginnya sel penjara, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Tabanan berinisial AM (34), kembali mengulangi perbuatannya. Dia ditangkap lagi karena mencuri perhiasan emas milik temannya sendiri yang tinggal di jalan KS Tubun, Banjar Sakenan Baleran, Desa Delod Peken, Tabanan. Sebelumnya AM pernah dihukum 3 bulan penjara karena kasus serupa.
Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Made Pramasetia, didampingi Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, Senin (12/12/2022) mengungkapkan, modus pelaku yakni memanggil-manggil korban di rumahnya. Karena tidak ada jawaban atau rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan mencongkel kaca rumah dengan obeng yang memang sudah dibawanya. Selanjutnya, pelaku mengambil beberapa perhiasan. Pelaku berhasil mengambil puluhan perhiasan emas mulai kalung, cincin, liontin permata dan beberapa perhiasan. Total kerugian dialami korban sekitar Rp 12 juta.
“Pada Senin (21/11/2022), pemilik rumah (korban) saat itu sedang berada di wilayah Denpasar. Kemudian korban dihubungi salah seorang warga yang mengatakan ada seorang perempuan mencurigakan masuk ke halaman rumah,” ungkap Pramasetia. Mendapat informasi seperti itu, korban pun pulang ke rumah Tabanan dan mendapati sejumlah perhiasan emasnya raib.
“Jadi pelaku ini sempat dilihat oleh warga setempat yang merasa curiga akan gerak-gerik pelaku. Saksi kemudian menghubungi pemilik rumah. Setelah korban pulang ke rumah di Tabanan dan dicek ternyata sejumlah perhiasan raib, kemudian melaporkan kasus ke Polsek Kota Tabanan. Dari penyelidikan, hanya dalam 1×24 jam kami dapat menangkap tersangka di rumahnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AM kembali ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (tim dp)