Kuta, DENPOST.id
Berdasar data perlintasan keimigrasian pada TPI Bandara Ngurah Rai, jumlah kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali tetap tinggi. Di mana pada, 30 November 2022 sampai 5 Desember 2022 (6 hari sebelum UU KUHP disahkan) kunjungan berjumlah 67.674 orang, dan pada 6 sampai dengan 11 Desember 2022 (6 hari setelah UU KUHP disahkan) sejumlah 71.261 orang berkunjung ke Bali.
Hal itu, diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, Senin (12/12/2022). Dipaparkan dia, 10 besar WNA yang datang melalui TPI Bandara Ngurah Rai sebelum disahkannya UU KUHP (periode 30 November sampai dengan 5 Desember 2022) antara lain Australia 15.000 orang, Singapura (8.083 orang), India (6.088 orang), Rusia (3.586 orang), Malaysia (3.364 orang), Korea Selatan (2.910 orang), Amerika Serikat (2.332 orang), Inggris (2.162 orang), Tiongkok (1.569 orang), dan Filipina (1.413 orang).
Sementara itu, 10 besar WNA yang datang melalui TPI Bandara Ngurah Rai, setelah disahkannya UU KUHP (periode 6 sampai dengan 11 Desember 2022) antara lain Australia 14.661 orang, Singapura (8.401 orang), India (6.234 orang), Malaysia (5.024 orang), Rusia (3.735 orang), Korea Selatan (2.620 orang), Amerika Serikat (2.580 orang), Inggris (2.454 orang), Tiongkok (1.935 orang), dan Jerman (1.427 orang).
Sugito menambahkan dari data statistik dapat dilihat tren kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, tetap tinggi. “Pasca disahkannya UU KUHP, Bali tetap menjadi tujuan utama bagi para wisatawan mancanegara,” ujar Sugito.
Sementara Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memastikan kalau RUU KUHP yang telah disahkan tidak akan mengganggu tingkat kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Dia juga mengungkapkan apabila dilihat dari data keimigrasian, khususnya data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) laut, udara dan darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia dari 6 sampai 9 Desember 2022, justru naik secara signifikan. (113)