Kereneng, DENPOST.id
Aparat Dit. Resnarkoba Polda Bali mengungkap peredaran ganja di wilayah Denpasar Selatan. Seorang tersangka, Donny Siswanto (34) ditangkap di depan ruko di Jalan Tukad Balian, Banjar Wirasatya, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan, usai mengambil paket 10 kg ganja di salah satu kantor jasa ekspedisi.
“Tersangka diamankan pada Senin (12/12/2022) sekitar pukul 14.00. Tersangka diduga pengedar ganja. Dan, diduga lebih dari 10 kg ganja itu akan diedarkan jelang malam pergantian tahun,” kata sumber petugas, Selasa (13/12/2022).
Dikatakannya, tertangkapnya tersangka asal Jember, Jawa Timur itu berawal informasi dari pihak perusahaan ekspedisi, jika ada kiriman peket dalam jumlah besar yang mencurigakan. Kemudian petugas mengawasi orang yang akan menerima paket. “Kemudian pada Senin sekitar pukul 14.00, tersangka datang ke perusahaan ekspedisi mengambil paket,” imbuh sumber petugas.
Dari tangan pria yang beralamat di Jalan Gunung Selamet Gang XIV no.14, Banjar Sapta Bumi, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat itu diamankan 10 bungkus plastik warna merah berisikan plastik klip bening berukuran besar yang di dalamnya berisi batang, daun dan biji ganja. Total berat ganja itu 10.341 gram. “10 bungkus plastik itu ditaruh di dalam box tupperware warna hijau,” bebernya.
Tersangka yang diinterogasi mengaku disuruh mengambil paket barang tersebut dari seseorang yang bernama Mawar, napi di LP Kerobokan. “Kasusnya masih ditangani aparat Dit. Resnarkoba Polda Bali,” tegasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengaku masih mengecek terkait pengungkapan kasus ganja itu. “Saya cek dulu ke penyidik,” tegasnya. (124)