Negara, DENPOST.id
Jajaran Polsek Negara, Sabtu (17/12/2022) malam, melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi (Cipkon) dengan menyasar kedai yang menjual miras. Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Negara, Kompol Benyamin Nikijuluw,
dilaksanakan guna meminimalisir gangguan kamtibmas menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kapolsek Benyamin Nikijuluw mengatakan jika ditemukan adanya penjualan miras yang tanpa dilengkapi dengan SIUP MB, maka dilakukan penyitaan dengan aturan dan CB yang telah ditentukan. Dari kegiatan itu, ada 15 kedai yang disisir. Namun penjualan miras hanya ditemukan di beberapa kedai.
Di salah satu kedai yang terletak di Jalan Terminal Cargo, Banjar Baluk, Desa Baluk, diamankan 12 botol miras. Di kedai HR juga di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, diamankan 6 botol miras. Sedangkan di kedai L di Lingkungan Awen, Kelurahan Lelateng, diamankan 2 botol miras, dan di kedai DM di Lingkungan Awen, Kelurahan Lelateng, diamankan 3 botol miras.
Benyamin Nikijuluw mengatakan miras yang disita tersebut, dibuatkan surat tanda terima kepada pemilik kedai yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi SIUP MB dan diamankan ke Polsek Negara. “Kami berharap masyarakat menjaga kamtibmas menjelang Nataru agar aman,” harapnya. (120)