Singaraja, DENPOST.id
Digitalisasi pada perizinan melalui Online Single Submission (OSS) terus diterapkan Pemkab Buleleng kepada para pelaku usaha di seluruh Buleleng. Guna memastikan penerapannya berjalan dengan baik, pembinaan, pengawasan, dan pengecekan senantiasa dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, Senin (19/12/2022) menyampaikan, pengawasan itu untuk memastikan para pelaku usaha di Kabupaten Buleleng memenuhi segala persyaratan perizinan yang diperlukan usaha mereka. Hal itu sejalan dengan PP No. 5 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko dan PP No. 6 Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah.
Pelaksanaan pelayanan perizinan memang diperoleh pelaku usaha melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, pengawasan menurut Kuta perlu dilaksanakan guna mengetahui bagaimana usaha tersebut berkembang atau adakah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Selain itu, pengaduan dari masyarakat terkait usaha tersebut juga akan disikapi jika ada.
“Kita sudah membentuk tim pengawasan dan pembinaan di DPMPTSP, SOP sudah jelas ketika NIB sudah keluar, kita lakukan pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, fungsi pelaksanaan pengawasan menurut Kuta juga sebagai kroscek kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan izin dari OSS. Karena usaha-usaha tersebut acuan perizinannya berbasis risiko, maka pengawasan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah tingkat risiko yang didaftarkan di OSS sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Misalkan, hotel saja kalau jumlah kamarnya di bawah 70 itu rendah dia, di atas 70 masuk risiko tinggi, itulah kita perlu melakukan penjajagan ke lokasi untuk tahu kebenarannya,” tutup Kuta. (118)