
Gianyar, DENPOST.id
Satpol PP Gianyar melakukan inspeksi mendadak (sidak) usaha elpiji milik Gede Purwanta di Jalan Yudistira, Gianyar. Sidak ini dilakukan menyusul laporan warga sekitar, di mana tempat usaha ini kerap menimbulkan suara bising.
Selain itu, usaha ini kerap lembur hingga tengah malam dan mengganggu warga sekitar.
Kasatpol PP Gianyar, Drs. I Made Watha, S.H., mengatakan hasil dari pemeriksaan terhadap usaha perdagangan elpiji, Satpol PP memeriksa surat kelengkapan usaha tersebut, dan sudah memiliki ijin lengkap. Terhadap laporan warga soal usaha ini menimbulkan suara bising, Satpol PP memberikan imbauan kepada pemilik supaya tidak menimbulkan suara bising dan tidak lembur hingga malam hari.
Usai sidak usaha elpiji, Satpol PP sidak pelanggaran Perda No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni plang usaha dan spanduk yang dipasang di taman Jalan By-pass Dharma Giri Gianyar. Puluhan spanduk dan plang usaha diamankan petugas. (116)