
Mengwi, DenPost.id
Polres Badung menyerahkan barang bukti ((B) hasil kejahatan berupa kendaraan bermotor yang diamankan dari para tersangka ke para korban pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 09.00. Dari sejumlah kendaraan yang diserahkan itu, satu di antaranya merupakan mobil mewah. Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan penyerahan BB ke korban atau pemiliknya ini untuk mencegah kerusakan kendaraan. Juga untuk meringankan beban para korban kejahatan jalanan atau tindak pidana lain. “Kami menyerahkan barang bukti dua sepeda motor dan satu mobil mewah ke pemiliknya pagi (Rabu) ini,” ungkapnya.
Leo menambahkan BB bukti yang diserahkan berupa mobil Toyota Fortuner milik Akhmad Ali Iqbal serta dua sepeda motor masing-masing Yamaha N-Max milik Herlina Setiadji dan Honda Supra milik Ni Made Murtini. “Statusnya pinjam-pakai. Barang bukti tersebut terkait kasus pencurian dan penggelapan. Nanti kendaraan tersebut dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk beraktivitas,” bebernya.
Kasatreskrim AKP Putu Ika Kartama Prabawa menambahkan mobil milik Iqbal tersebut awalnya disewa, lalua dibawa kabur ke Jawa dan untuk digadaikan. “Pelakunya sudah kami tahan. Kami mengimbau kepada masyarakat atau pemilik penyewaan mobil agar lebih hati-hati dan selektif memilih pelanggan. Banyak kasus penggelapan dengan modus seperti ini,” tegasnya.
Sedangkan motor Ni Made Murtini, warga Desa Tibuneneng, Kuta Utara, dibawa kabur oleh seseorang yang masih diburu polisi. “Sepeda motor korban ditinggal sekitar 200 meter dari TKP. Kasusnya upaya pencurian kendaraan bermotor,” tandas Ika. (yan)