
Padangsambian, DenPost.id
Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Denpasar meningkat di penghujung tahun 2022. Dalam waktu sebulan saja, polresta membekuk 16 tersangka pencuri sepeda motor. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 26 motor curian yang belum sempat dijual.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (24/12/2022), mengungkapkan tiga dari ke-16 tersangka itu masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur. “Kasus curanmor yang kami ungkap ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan motor. Sejak beberapa bulan terakhir ini kasus pencurian, terutama curanmor, meningkat,” tambahnya.
Belasan tersangka yang ditangkap tersebut, tambah Bambang, ada yang satu jaringan atau berkelompok dan beroperasi sendiri. Sebagian besar modusnya kunci palsu alias leter T, mendorong motor yang stangnya tak dikunci, dan kunci nyantol. “Berbagai jenis motor hasil kejahatan itu kami amankan dari para tersangka. Sebagian lagi telah mereka jual melalui media sosial (medsos) atau ke penadah motor curian,” tegasnya.
Menurut Bambang, dua orang di antara para adalah merupakan residivis kasus yang sama. Salah satu tersangka yang ditangkap bernama Andrianus Umbu Bura (23).Pria asal NTT yang kos di wilayah Sidakarya, Sesetan, Densel, tersebut mengaku telah beraksi di 16 TKP di wilayah Denbar, Densel, Kuta, dan Kutsel. “Tersangka Adrianus adalah salah satu pencuri yang kakinya ditembak oleh anggota kami karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Dari tangan tersangka, kami hanya mengamankan tujuh unit motor curian, sedangkan sisanya telah laku dijual,” bebernya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa seorang rekan tersangka bernama Albert masih dalam pengejaran.
Maraknya aksi pencurian motor yang terjadi di wilayah hkum Polresta Denpasar membuat Bambang kesal. Di hadapan para tersangka yang kaki dan tangannya dirantai tersebut, Kapolresta mengancam akan bertindak lebih tegas jika mereka tidak mau berhenti mencuri setelah nanti bebas dari penjara. “Kalian sudah membuat resah masyarakat. Nanti kalau mengulangi lagi, lihat saja. Kami akan tindak tegas kalian,” bebernya.
Lebih lanjut Bambang menyebutkan bahwa selama Desember 2022 ini, polresta dan polsek jajaran mengungkap 13 kasus pencurian motor. Sedangkan jumlah tersangka yang dibekuk sebanyak 16. Mereka adalah Bambang Wisnu Pribadi (43) asal Jalan Gunung Andakasa, Denpasar; HA (13) yang merupakan pelajar beralamat di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Densel; Andrianus Umbu Bura (23) asal NTT; I Putu WP (12) pelajar asal Jalan Kebo Iwa, Denbar; Komang A (13) pelajar juga asal Jalan Kebo Iwa, Denbar; Barto Dematayan (35) warga Jalan Patih Jelantik, Denpasar; Ainur Rofiq (21) asal Jalan Pondok Gurita, Sesetan Densel; Abdul Azis (22) warga Jalan Sakah, Ubud, Gianyar; Jeris Frasesan (22) asal Jalan Simo Rukun, Desa Simomulya, Jatim; Husni Riyandi (22) asal Dusun Krajan Sinojuruh, Banyuwangi, Jatim; Ahmad Muhdi (31) warga Jalan Pidada Ubung, Denut; Angga Krisdiantono (27) asal Dusun Sumbersari, Lumajang, Jatim; Sholihin (33) asal Jalan Glogor Carik, Densel; Yon Wahyu Diansyah (33) asal Dusun Sawah, Desa Cerme, Bondowoso, Jatim; Yaniyah (29) warga Jalan Gunung Sanghyang, Denbar; dan I Gusti Rai Sugiarta, (33) warga Jalan Made Bulet, Dalung, Kuta Utara. “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Bambang. (yan)