
Gianyar, DENPOST.id
Sidang kasus pencabutan penjor yang terjadi dirumah I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Gianyar, dengan 7 orang tersangka, Rabu (28/12/2022), dengan agenda meminta keterangan 4 orang saksi korban. Sidang yang dilakukan secara online berlangsung di tiga tempat, yakni ruang sidang online Kejari Gianyar, Pengadilan Negeri Gianyar, dan Rutan Kelas II B Gianyar (tempat 7 terdakwa di tahan).
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gde Ancana, S.H., mengatakan sidang lanjutan kasus pencabutan penjor hari Raya Galungan dengan 7 orang terdakwa masing-masing I Made Wardana, I Wayan Wangun, I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata alias Daging, I Ketut Subawa, dan I Ketut Wardana kembali digelar Selasa dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Gianyar mengatakan sidang kali ini sama dengan sidang sebelumnya, di mana sidang dilaksanakan secara online yang berlokasi di 3 tempat, yakni ruang sidang Kejari Gianyar, Rutan Kelas II B Gianyar dan PN Gianyar. Sidang di ruang Kejari Gianyar untuk JPU, serta saksi, PN Gianyar untuk Majelis Hakim dan Rutan Gianyar untuk 7 terdakwa beserta penasihat hukum.
Kasi Intel Kejari Gjanyar menambahkan JPU Gianyar menghadirkan 4 orang saksi, yakni masing-masing I Ketut Warka, I Wayan Gede Kartika, Ni Wayan Latri, dan Ni Luh Wayan Eva Wulandari yang merupakan korban dari pencabutan penjor hari raya Galungan tersebut.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi berjalan selama 3 jam dan sidang akan dilanjutkan pada, Senin 2 Januari 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU Gianyar. (116)