Negara, DENPOST.id
Menjelang pergantian tahun baru, jajaran Polres Jembrana, Kamis (29/12/2022), memusnahkan 639,5 liter minuman keras (miras). Miras yang dimusnahkan tersebut tanpa izin edar hasil sitaan saat operasi cipta aman agung 2022 menjelang Natal 2022, dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Miras jenis arak Bali, serta tuak Bali ini dimusnahkan di depan aula Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan miras tanpa izin
edar diamankan saat operasi cipta aman sebanyak 639,5 liter dan didominasi oleh arak Bali yang beredar di Jembrana, dan dimusnahkan.
Dikatakan dia, langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi apa yang dikonsumsi masyarakat, baik untuk kesehatan, terlebih saat ini sudah difasilitasi oleh pemerintah provinsi mengenai izin edar terkait minuman kearifan lokal, yakni arak Bali.
Meskipun peraturan gubernur terkait minuman lokal, kata dia, hal ini tentu ada prosedur edar, sehingga perlindungan kepada masyarakat dengan memanfaatkan dengan koperasi yang ada.
Pihaknya juga menegaskan akan melakukan edukasi terhadap masyarakat, sehingga peredaran minuman tanpa izin edar, khususnya di Jembrana tidak terjadi lagi. “Ini sangat penting kita cegah, artinya minuman yang beredar di masyarakat jangan sampai mempengaruhi kesehatan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau untuk masyarakat jangan sampai menjual minuman tanpa izin edar yang membahayakan kesehatan. (120)