
Semarapura, DENPOST.id
Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, memasuki babak baru. Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, akhirnya menyerahkan audit perhitungan kerugian negara pada BUMDes tersebut, Senin (2/1/2023).
Tak main-main dalam laporan yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida kerugian negara terhitung mencapai Rp1.597.541.318.
Laporan hasil penghitungan kerugian negara tersebut, dituangkan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara No.X.700.04/275/IP/IV/ITDA tanggal 19 Desember 2022 dan diserahkan langsung Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung, Luh Gede Widayanti, didampingi Ketua Tim Audit, Dayu Puspasari beserta para tim auditor.
Tim audit mendapati selisih pada pengelolaan keuangan BUMDES Karya Mandiri, Desa Kampung Toya Pakeh periode November 2014 sampai dengan Maret 2022, sebesar Rp1.597.541.318.
“Metode yang dipergunakan dalam melakukan penghitungan kerugian negara tersebut adalah metode arus kas. Yaitu menghitung saldo akhir kas per akhir tahun dengan menambah saldo awal per tahun dengan seluruh penerimaan kas dikurangi penerimaan kas kemudian dibandingkan dengan kondisi pada saat pemeriksaan fisik,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.
Lebih lanjut ditegaskan dia, setelah adanya kepastian terkait kerugian keuangan negara ini, Kacabjari Klungkung di Nusa Penida selanjutkan akan melakukan penetapan tersangka. Setelah itu segera menyusun pemberkasan untuk segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah ini segera kami akan lanjutkan perkara ini, penyidik bakal menetapkan tersangka, serta pemberkasan agar secepatnya pula bisa dilimpakan ke pengadilan,” ujar Darmawan.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida,
bergulir sejak Maret 2022, setelah nasabah gagal menarik simpanan. Petugas Cabang Kejari Klungkung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya bukti cukup untuk menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan. Menyusul keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-21/N.1.12.8/Fd.1/03/2022. Dalam proses penyidikan ditemukan fakta, uang nasabah tidak disetorkan oleh petugas pungut kepada bendahara melainkan dipakai untuk keperluan pribadi dan sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga menemukan selisih kas dalam neraca per 30 Juni 2020 sebesar Rp930.797.866. Kedua oknum pegawai BUMDes Karya Mandiri mengakui uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan atau kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Uang yang diduga dikorupsi tersebut, adalah uang tabungan dari para nasabah, serta uang angsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada bendahara BUMDes. (119)