
Singaraja, DENPOST.id
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap Gede Tila Ariasa (24) yang diduga membobol Toko Krisna Mart Girimas, ternyata kasus ini juga menyeret nama dua teman pelaku. Yakni Kadek AS (20) yang diajak makan dan minum dan Kadek M (20) yang diberikan uang oleh pelaku sebesar Rp 100.000.
Karena kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1.300.000 dan tindak pidana yang dilakukan sifatnya ringan, akhirnya penyelesaian terhadap peristiwa tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
Penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak yang disampaikan di hadapan Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa, pada Senin (9/1/2023) di Polsek Sawan.
“Hasil kesepakatan yang dilakukan pihak pertama yang terdiri dari tiga orang, bersedia untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban pada tanggal 12 Januari 2023, serta meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng ,AKP Gede Sumarjaya, Selasa (10/1/2023) di Mapolres Buleleng.
Permintaan maaf pelaku diterima langsung pemilik toko Krisna Mart Girimas Gede Sutarma Jaya (36), sehingga korban tidak melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kasusnya diselesaikan dengan kekeluargaan.
“Kesepakatan yang disepakati dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 9 Januari 2023 yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui saksi-saksi yang ada serta Perbekel Desa Girimas,” tandasnya.(118)