
Padangsambian, DENPOST.id
Bukannya bersyukur diberikan pekerjaan dan tempat tinggal, Tatik Suryani (45) malah mencuri perhiasan emas majikannya. Pelaku melakukan aksinya berkali-kali hingga pemilik rumah, Nyoman Parsua (66) yang tinggal di Jalan Gunung Lebah 4 Nomor 37 Tegal Harum, Denpasar Barat (Denbar) mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.
Menurut informasi, perempuan yang bekerja selama tiga tahun di rumah korban itu ditangkap awal Januari 2023 lalu. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Denpasar. “Aksi pencurian yang dilakukan tersangka sejak November hingga akhir Desember 2022 lalu,” kata sumber petugas, Rabu (11/1/2023).
Karena beruntun mengalami peristiwa pencurian di rumahnya, korban lantas lapor polisi. “Korban curiga terhadap orang yang tinggal di rumahnya. Namun dia tidak memiliki bukti. Korban kehilangan rantai emas dan perhiasan dengan kerugian Rp 200 juta,” bebernya.
Korban lantas memasang CCTV di kamarnya. Dan dari rekaman itu dia melihat pembantunya mencuri perhiasan, yaitu cincin berlian, cincin merah delima, kecubung berlian, blue safir, dan lainnya. “Kemudian rekaman CCTV tersebut diserahkan ke Polresta Denpasar, dan tersangka lantas diamankan,” imbuhnya, seraya mengatakan jika perhiasan tersebut dijual di wilayah Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, saat dimintai konfirmasi mengatakan, tersangka telah ditahan dan masih diperiksa untuk tahap lanjutan. “Tersangka sudah ditahan dan penyidikan tetap berjalan,” tegasnya. (124)