
Sanur, DENPOST.id
Komplotan pencuri, Muhammad Khaoirul Zaman alias Zaman (18) dan Yoshua Pandaung Ndoy (24) ditangkap polisi usai membobol rumah di Jalan Pulau Moyo, Perum Nuansa Kori I, Pedungan, Denpasar Selatan. Kedua pemuda itu menggasak uang milik Lukas Alexander Raja Ihutan Sidabutar (32) sebesar Rp 15 juta.
Uang hasil curian mereka pakai foya-foya ke tempat hiburan malam. Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda pada Sabtu (7/1/2023). “Kedua tersangka masih diperiksa dan anggota kami masih mengembangkan kasus pencurian yang mereka lakukan,” kata Kapolsek Densel, Kompol I Made Teja Dwi Permana, didampingi Kanit Reskrim AKP I Made Putra Yudistira, Rabu (11/1/2023).
Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan korban Lukas. Menurutnya, pada Selasa 27 Desember 2022 pagi, Lukas pulang ke kampung halamannya di Lampung. Dan rumahnya dititip ke karyawannya yakni tersangka Muhammad Khaoirul Zaman. “Kemudian pada Sabtu dini hari, korban datang dari Lampung. Dia kaget uangnya telah hilang sebesar Rp 15 juta,” ucap Made Teja.
Korban tidak melihat kerusakan di pintu kamarnya. Setelah dicek, ternyata pelaku masuk ke dalam kamar melalui ventilasi kamar mandi. Korban lantas melapor ke Polsek Densel. “Hasil penyelidikan, diketahui jika tersangka tinggal di TKP. Dan tersangka sering mengajak temannya yakni Josua ke rumah itu,” bebernya.
Tersangka lantas ditangkap tanpa perlawanan di rumah tersebut. Tak berselang lama, giliran tersangka Josua ditangkap di tempatnya bekerja di Pamogan Densel. “Kedua tersangka menggunakan uang curian itu untuk foya-foya dan membeli sejumlah barang. Seperti gitar dan pakaian,” kata Made Teja. (124)