
Mangupura, DENPOST.id
Rumor pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pesedahan Agung yang akan diisi oleh pejabat eselon II di Pemerintahan Kabupaten Badung, akhirnya terjawab.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menunjuk Ni Putu Sukarini, sebagai Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pesedahan Agung bukan dari kalangan pejabat eselon II. Sukarini saat ini menjabat Kepala Bidang (Kabid) Data dan Teknologi Informasi, merupakan kabid paling senior di Bapenda Badung.
Sekretaris Daerah Badung, I Wayan Adi Arnawa membenarkan Bupati Giri Prasta telah menunjuk Sukarini sebagai Plt. Kepala Bapenda Badung. Menurut dia, penunjukan Plt. Kepala Bapenda Badung telah dilakukan berdasarkan kajian-kajian yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Baik itu, dari segi aturan perundang-undangan, maupun kepatutan dan kemampuan personal calon pelaksana tugas yang diajukan kepada bupati.
“Pertama harus memenuhi syarat berdasarkan regulasi, kedua harus memiliki kemampuan sesuai posisi yang akan ditempati. Apalagi Bapenda adalah OPD yang sangat strategis dan vital karena menyangkut pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan program-program pemerintah,” kata Adi Arnawa, yang dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023).
Mengapa bupati tidak menujuk pejabat eselon II dari OPD lain? Dijelaskan Adi Arnawa pimpinan menunjuk kabid paling senior di Bapenda bukan dari OPD lain dengan sejumlah pertimbangan. Pertama agar pelaksana tugas fokus dalam pelaksanaan tugas-tugasnya di Bapenda dan tidak memikirkan kegiatan di OPD lain. Kemudian penunjukan pejabat paling senior di Bapenda sebagai pelaksana tugas karena sudah memiliki pengalaman, serta kemampuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di Bapenda/Pesedahan Agung.
“Apalagi target pajak daerah kita tahun 2023 ini cukup tinggi, jadi pimpinan dalam penempatan staf di Bapenda harus berdasarkan kemampuan,” imbuhnya.
Plt. Kepala Bapenda sendiri lanjut Adi Arnawa bertugas hingga dilantiknya Kepala Bapenda definitif. Untuk pejabat definitif akan menjadi kewenangan bupati, apakah akan dilakukan pergeseseran pejabat eselon II atau dilakukan lelang jabatan untuk posisi Kepala Bapenda. (115)