
Tabanan, DENPOST.id
Setelah melalui pemeriksaan cukup panjang di kepolisian, berkas kasus dugaan korupsi gaji 6 orang veteran dinyatakan lengkap. Selasa (17/1/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik
“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, dari penyidik kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan, hari ini (Selasa,red),” kata Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom, S.H., didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika, S.H.
Dijelaskan Ngurah Anom, terdakwa Wayan Darsana alias Pan Listia selaku Duta Pos bagian pengolahan atau bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang pembantu Baturiti wilayah Kprk Tabanan sekitar bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2019, di Kantor Pos Tabanan Cabang Baturiti yang berlokasi di Jalan Gunung Agung No.7, Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi.
Diterangkannya, terdakwa telah mengetahui 6 (enam) penerima gaji pensiun veteran telah meninggal dunia atas laporan dari pihak keluarga, namun yang bersangkutan tidak meneruskan laporan kematian tersebut baik kepada Kepala Cabang Kantor Pos Baturiti dan PT. Taspen Denpasar. Karenanya gaji pensiun veteran yang telah meninggal tetap dicairkan
“Oleh terdakwa gaji pensiunan veteran yang telah meninggal ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Di mana dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 617.215.200. Selanjutnya terdakwa Wayan Darsana ditahan di Polres Tabanan dari hari Selasa (17/1/2023) sampai dengan (5/2/2023).
Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika menambahkan, ada pertimbangan subjektif dan objektif dalam penahanan terhadap tersangka. Seperti, ancaman hukuman tersangka di atas lima tahun. Kemudian, pertimbangan tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (tim dp)