Bangli, DENPOST.id
Polsek Susut membebaskan I Ketut Lasia (50), yang sebelumnya diamankan polisi lantaran diduga mengambil HP milik I Wayan Kamar (45). Pembebasan warga Banjar Kembang Merta, Desa Penglumbaran, Susut, Bangli ini, setelah menempuh kesepakatan damai dengan pemilik HP atau korban yang berasal dari Banjar Tiga, Desa Penglumbaran, Susut. Karenanya setelah gelar kasus, Rabu (18/1/2023), Polsek Susut pun akhirnya menyelesaikan perkara tersebut melalui keadilan Restoratif Justice (RJ). Hal ini mengacu pada Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice.
“Jadi terkait peristiwa tersebut telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan telah dibuatkan pernyataan serta telah memenuhi syarat materiil dan formil,”ucap Kapolsek Susut, AKP I Made Edi Suwarya, usai memimpin gelar perkara tersebut.
Menurut Made Edi, Polri selalu memberikan jalan terbaik dan berkeadilan kepada masyarakat sesuai perintah Kapolri. Artinya, masalah atau perkara hukum tidak selalu penyelesaiannya di pengadilan. Namun bisa diselesaikan dan diupayakan di luar pengadilan yakni melalui RJ. “Penyelesaian kasus dengan restorative justice bisa dilakukan dengan memenuhi semua persyaratan yang salah satunya adalah kesepakatan damai dari kedua belah pihak dan korban mencabut laporan serta memaafkan pelakunya,” jelas Edi Suwarya.
Kebijakan ini menjadi penuntasan perkara hukum pertama lewat RJ yang diambil Kepolisian di Bangli di tahun 2023 ini.
Diberitakan sebelumnya, Unit Opsnal Polsek Susut mengamankan I Ketut Lasia (50), Senin (16/1/2023). Warga Banjar Kembang Merta, Desa Penglumbaran, Susut, Bangli ini mengaku telah memungut HP di jalan yang mana HP tersebut milik I Wayan Kamar (45), namun saat kejadian HP tersebut dibawa anaknya, I Putu Dika Angga Putra.
Dijelaskan Made Edi, kasus ini dilaporkan 6 Januari 2023 lalu. Sementara kasus kehilangan HP milik korban sejatinya telah terjadi Jumat 26 Agustus 2022 lalu. Yang mana, korban mengaku kehilangan HP merk Oppo, saat sepulang dari rumah temannya. Atas kejadian itu, korban mengaku menderita kerugian Rp 1,8 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Susut. Sebagaimana hasil lidik, polisi mengendus terduga pelaku. Yang bersangkutan lalu diamankan di rumahnya. Dari pengakuan, Lasia mengaku memungut HP tersebut di jalan dan untuk dipakai sendiri. (128)