Tabanan, DENPOST.id
Pelaku pencuri 6 (enam) ekor ayam jago di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, berhasil diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri. Pelaku, yakni Gusti Ngurah Darma Putra (24), seorang buruh harian lepas asal Desa Apuan, Baturiti, Tabanan.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tabanan, AKP I Nyoman Subagia, S.Sos., mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada, Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 07.30 Wita, dengan korban Putu Suwidnya (49), warga Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kediri.
Di mana, korban saat itu mengetahui 6 ekor ayam jagonya hilang dan melaporkan ke Polsek Kediri. Sebelumnya atau pada, Sabtu (14/1/2023) pukul 17.00 Wita, korban memberi makan ayamnya di kandang dan keesokan harinya sekira jam 08.00 Wita, korban hendak memberi makan ayam di kandang, namun mendapati sangkar ayam kosong. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp3,5 juta.
Setelah menerima pengaduan, tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri, bergerak cepat melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kediri, Iptu Putu Sartika, S.H., atas perintah Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kediri melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi lanjut melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat mengarah bahwa diduga pelaku ada di daerah Desa Apuan, Kecamatan Baturiti.
Di mana, ada informasi seseorang menjual 6 ekor ayam jago ke Pasar Beringkit, Badung, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kediri menelusuri informasi tersebut, dan pada, Kamis (19/1/2023) pukul 03.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan introgasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kediri.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam nopol DK 6760 FAG, uang tunai Rp275 ribu dari hasil penjualan 6 ekor ayam tersebut, di mana perekor dijual pelaku Rp70 ribu.
“Jadi modus operandi pelaku mencuri ayam dengan masuk mengangkat paranet pembatas kandang, selanjutnya mengambil ayam di dalam sangkar dan diangkut menggunakan karung,” jelasnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Rutan Polsek Kediri untuk proses penyidikan dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (5 e ) tentang pencurian dengan pemberatan. (tim dp)