
Negara, DENPOST.id
DPRD Kabupaten Jembrana, Kamis (19/1/2023), menggelar Rapat Paripurna III Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023. Rapat mengagendakan jawaban Bupati Jembrana atas Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042.
Rapat dibuka Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat); jajaran Forkopimda serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.
Beberapa tanggapan yang disampaikan Ipat di antaranya terkait dengan arah kebijakan penataan ruang wilayah di Kabupaten Jembrana yang dipandang lebih menitikberatkan pada sektor industri serta memposisikan pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata sebagai secondary policy dalam strategic plan penataan ruang wilayah.
Arah kebijakan penataan ruang wilayah ke depan adalah pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dengan memperhatikan kondisi existing dan karakterisik masing-masing wilayah di Kabupaten Jembrana.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 telah mengatur ketentuan umum zonasi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari overlapping pembangunan pada tiap zona yang telah ditetapkan pada rencana pola ruang Kabupaten Jembrana,” imbuhnya.
Selain itu juga disampaikan, mengenai penegakan hukum atau penertiban terhadap bangunan yang ditengarai menyalahi RTRW, memantapkan rencana pola ruang wilayah Kabupaten Jembrana dalam kawasan lindung dan budidaya demi keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah. Perbedaan penggunaan skala peta wilayah administrasi Kabupaten Jembrana dan terakhir terkait dengan beberapa istilah asing seperti barrier zone, green area, green belt, mitigasi nonstruktural, sand dunes, cavital intensive, dan labor intensive. (c/120)