
Negara, DENPOST.id
Sejak beberapa bulan belakangan ini para nelayan kesulitan mendapatkan izin perahu tangkap dan izin pembelian BBM bersubsidi.
Karena kebijakan atau diskresi izin tersebut telah berakhir pada Desember 2022.
Kini akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan kembali diskresi yang akan dibantu Pemkab Jembrana.
Diskresi tersebut akan berlaku pada bulan Maret 2023. Sembari menunggu bulan Maret, para nelayan diharapkan bisa mencari celah pendapatan lain. Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Komite II DPD RI didampingi Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, saat pertemuan dengan para nelayan di Kantor Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Sabtu (21/1/2023) menyarankan para nelayan untuk mencari kesibukan lain seperti membudidayakan ikan atau yang lainnya.
Pengurus Group Nelayan Bintang, I Ketut Sumajaya, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat diskresi izin melaut yang rencananya akan dikeluarkan pada bulan Maret 2023. “Kami mohon sesegera mungkin dikeluarkan surat diskresi tersebut, mengingat kami harus bekerja secepat mungkin. Kalau diskresinya dikeluarkan pada pertengangan atau akhir bulan ini, akan menjadi kendala bagi kami sebagai nelayan,” terangnya.
Sementara Staf Ahli Bidang Ekonomi Sosial Budaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Darmadi Aris Wibowo, mengatakan, terkait dengan ukuran kapal di bawah GT 30 terkendala pada nelayan di Desa Pengambengan yang kapalnya berpasangan, pihaknya mempunyai aturan akumulasi. “Akumulasi tersebut sebenarnya untuk mencegah jangan sampai kemampuannya cukup akan tetapi minta subsidi,” jelasnya.
Menurut Aris, mengingat kapal di Pengambengan berpasangan, kapal satunya sebagai penangkap ikan dan satunya sebagai pengangkut alat penangkap ikan maka perizinannya masing-masing, sehingga bisa diberikan rekomendasi mendapatkan BBM bersubsidi yang akan keluar pada bulan Maret. “Dikarenakan izin ini keluarnya lama jadi para nelayan berisiko untuk melaut. Informasi dari nelayan sekarang tidak ada ikan, sembari menunggu bisa dilakukan kegiatan budidaya dengan pihak lain,” ujarnya.
Menurutnya, jika para nelayan nekat melaut biarpun mereka beli BBM tanpa non subsidi itu sangat bahaya tanpa ada izin. “Kita tidak bisa membela kalau ditangkap lantaran mereka melaut tanpa Izin, biar bagaimana izinnya harus ada. Malam ini kami akan mengurus izin tersebut ke Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali,” pungkasnya. (120)