Bangli, DENPOST.id
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengundang para investor untuk “menggarap” Bangli dan menanam investasi, dengan syarat sesuai ketentuan aturan berlaku. Keterbukaan ini dilakukan menyusul telah disahkanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sebab dengan Perda ini, ada jaminan hukum terhahadap segala aspek pembangunan di Bangli,” kata Sedana Arta, didampingi Wakilnya, I Wayan Diar, Kamis (26/1/2023).
Kata dia, dalam Perta RTRW yang baru ditetapkan tersebut sifatnya masih umum. “Daerah Bangli harus ramah investasi. Di mana pun ada potensi yang bisa dikembangkan, investor bisa masuk unuk berinvestasi,” katanya.
Dia lantas mencontohkan, di Penelokan kalau dulu masih dihadapkan dengan sepadan jurang. Namun kini, bisa dilakukan dengan bangunan penguat (pengaman) jurang. “Dengan adanya bangunan tentu jurangnya bisa lebih diperkuat. Bangunan ini nantinya secara ekonomis bisa bermanfaat untuk masyarakat,” paparnya.
Lanjut Sedana Arta, sesuai peta daerah, di Kintamani kini telah masuk sebagai kawasan usaha. Jadi sudah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, cuma untuk detailnya akan diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Untuk RDTR lebih bagusnya lagi hanya perlu Peraturan Bupati (Perbup). Jadi lebih cepat dilakukan eksekusi dan perubahan-perubahan, karena hanya diatur Perbup, jadi tdak perlu Perda,” imbuhnya.
Terkait dengan detail pemanfaatan ruang, kini ditangani oleh Bappeda. Selain itu, kini juga telah masuk dalam sistem secara online. “Jadi, kalau ada investor asal Jakarta misalnya mau investasi, mereka telah bisa mengetahui daerah mana yang dituju,” ucap pria yang juga Ketua DPC PDIP Bangli ini.
Terkait bangunan yang telah ada, jelasnya, saat ini pihaknya memberikan ruang bagi warga untuk mengurus perizinan seperti IMB, sehingga nantinya bisa mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF). (128)