Dewa Mudiarta Dilantik Jadi Sekda Gianyar

picsart 23 01 26 19 47 32 925
LANTIK SEKDA - Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, saat melantik Dewa Gede Alit Mudiarta sebagai Sekda Gianyar, di Taman Maheswara Kantor Bupati Gianyar, Kamis (26/1/2023).

Gianyar, DENPOST.id

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra melantik Dewa Gede Alit Mudiarta sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar, di Taman Maheswara Kantor Bupati Gianyar, Kamis (26/1/2023).

Sebelumnya, Dewa Alit Mudiarta merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar yang juga sebagai Penjabat Sekda Gianyar sejak 1 Desember 2022.

Dalam sambutannya, Bupati Mahayastra menekankan Sekda Gianyar harus mampu menjembatani kebijakan bupati kepada DPRD ataupun masyarakat. Terlebih bisa menterjemahkan visi misi Bupati Gianyar dalam program kerjanya.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan PNS yang akan menduduki jabatan sebagai sekda harus memenuhi syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan jabatan lainnya sebagaimana halnya jabatan pimpinan tinggi pratama yang lain.

Baca juga :  Pemulihan Ekonomi, Bali Siap Sambut International Youth Championship

Oleh karena itu, untuk mendapatkan PNS yang benar-benar memenuhi semua syarat tersebut, panitia seleksi yang berjumlah lima orang benar-benar telah bekerja keras untuk menggali potensi dan informasi dari setiap pelamar. “Oleh sebab itu, saya yakin sekda yang saya lantik pada hari ini adalah PNS yang terbaik dan layak untuk menduduki jabatan Sekda Gianyar, sehingga dapat memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin besar dan kompleks terhadap perkembangan pembangunan Gianyar. Serta dalam uji kompetensinya juga turut diawasi oleh Ombudsman Perwakilan Bali,” tegasnya.

Baca juga :  Rumpun Bambu Terbakar di Blahbatuh

Ditekankannya, Sekda Gianyar berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya. “Dengan fungsi yang demikian maka sekretaris daerah sesungguhnya merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah,” ujar Mahayastra. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini