Mengganggu dan Bising, Polisi Tertibkan Knalpot Brong

picsart 23 01 27 13 01 07 077
DITERTIBKAN - Penertiban pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar. DENPOST.id/ist

Bangli, DENPOST.id

Personel Satuan lalulintas Polres Bangli melakukan penertiban kendaraan roda dua terutama yang menggunakan knalpot brong, Kamis (26/1/2023) malam. Penggunaan knalpot brong ini dikeluhkan masyarakat. Sebab, selain pengendaranya ugal-ugalan, juga sangat mengganggu dan bising.

Kasat lantas Polres Bangli, AKP I Ketut Widiarta mengatakan, bawahannya melaksanakan giat patroli dengan sasaran pelanggaran prioritas dan kasat mata. Seperti pengendara berbocengan tidak menggunakan helm serta pengendara yang menggunakan knalpot brong / knalpot tidak sesuai standar. “Kegiatan patroli yang kami gelar juga merupakan upaya quick respon satlantas Polres Bangli menanggapi aduan serta laporan dari masyarakat dengan maraknya pengendara motor menggunakan knalpot suara bising / knalpot brong dan ugal-ugalan di jalan raya,” tegasnya, Jumat (27/1/2023).

Baca juga :  Di Bangli, Tiga Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Meninggal

Dalam penertiban ini, penggunaan knalpot brong pada kendaraan didominasi oleh remaja yang terindikasi terlibat balapan liar. Dan, dipastikan mereka belum memiliki SIM untuk kelayakan berkendara. “Oleh karena itu kami tidak segan memberikan tindakan tegas,” katanya.

Pelanggar lalu lintas khususnya knalpot brong diberikan peringatan serta edukasi. Tindakan yang bersangkutan dinilai sangat mengganggu ketertiban pengguna jalan lain di jalan raya maupun masyarakat yang sedang beraktivitas. “Knalpot brong kendaraan yang bersangkutan kita minta untuk segera diganti ke knalpot standar dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatnya,” sebutnya.

Baca juga :  Bawa Kabur Puluhan Tabung Gas Elpiji, Sopir Diamankan

Disampaikan pula, sejauh ini Polres Bangli menerima keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu akibat suara bising dari kendaraan knalpot brong. “Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas, jangan ugal-ugalan, dan jangan melakukan hal-hal yang bisa membahayakan orang lain. Pelanggar akan ditindak secara tegas,” tandasnya.(128)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini