Selundupkan Hampir 4 Kg Kokain, Remaja Brazil Terancam Hukuman Mati

picsart 23 01 27 14 43 30 281
DITANGKAP - Remaja asal Brazil, Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) ditangkap karena diduga selundupkan kokain ke Bali.

Kereneng, DENPOST.id

Remaja asal Brazil, Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) terancam hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan hampir 4 kg kokain melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung. Narkoba senilai puluhan miliar rupiah itu disembunyikan di dalam koper dan akan diberikan ke seorang bandar di Bali.

Hanya saja, pihak kepolisian gagal melacak bandar yang akan menerima kokain dari Manuela. “Tersangka Manuela diduga sebagai kurir. Dia disuruh membawa koper yang berisi kokain dengan dijanjikan upah dan sekolah surfing di Bali. Namun karena dia tertangkap, sang bandar (penerima kokain di Bali) tidak berani muncul,” kata seorang sumber polisi Jumat (27/1/2023).

Baca juga :  Kadus Bukian Kawan Tewas Gantung Diri, Titip Pesan Via WA

Sementara Dir. Resnarkoba Polda Bali, Kombes Iwan Eka Putra, mengatakan, Manuela diamankan saat berada di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu 1 Januari 2023 sekitar pukul 03:00.
Tersangka yang menumpang pesawat Qatar Airways, rute Brazil-Denpasar itu awalnya diintai petugas bandara karena gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian petugas semakin tambah curiga setelah dua koper tersangka diperiksa citra X-ray. “Saat digeledah, di masing-masing koper berisi satu paket kemasan plastik bening dengan kemasan kertas berwarna biru yang berisi kokain,” kata Iwan.

Dari kedua koper tersebut, petugas menyita kokain dengan berat total 3.950 gram atau hampir 4 kg. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Bali. “Masih dilakukan pengembangan. Asal barang dari Amerika Latin. Tersangka ini kurir yang kami duga dimanfaatkan oleh jaringan gembong narkoba. Usia tersangka 19 tahun, dia tidak memiliki pekerjaan, saat ditawarkan sekolah surfing di Bali dia senang dan menerima tawaran itu,” papar Iwan.

Baca juga :  15 Hari Tak Makan, Nelayan Makassar Ditemukan Selamat di Tulamben

Dan, gembong narkoba itu lantas memberikan tersangka dua koper untuk dibawa ke Bali. “Karena tidak mengetahui jika koper itu berisi narkoba, tersangka tanpa curiga menerimanya. Semua itu berdasarkan pengakuan tersangka, dan kami masih lakukan pendalaman,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. “Tersangka terancam hukuman mati. Dan, kokain yang dia bawa ini tergolong langka dengan harga yang mahal di pasaran,” tandas Iwan. (124)

Baca juga :  Rapat Paripurna DPRD, APBD Badung 2021 Dirancang Segini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini