Kereneng, DenPost.id
Aparat Dit.Resnarkoba Polda Bali tak berhasil membongkar jaringan pengedar hampir 10 kg ganja. Polisi hanya mengamankan tersangka kurir, Donny Siswanto alias DS (35), setelah mengambil kiriman paket ganja dari Medan.
Dir. Resnarkoba Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra, Jumat (27/1/2023), mengungkapkan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang pria hendak mengambil kiriman paket dari Medan yang diduga berisi ganja melalui jasa ekspedisi. “Pada 12 Desember 2022 anggota kami melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00, tersangka DS ketahuan dibonceng oleh temannya berinisial MR,” tegas Iwan.
Tepat di depan ruko No.9D di Jalan Tukad Balian, Lingkungan Wirasatya, Desa Sidakarya, Densel, tersangka Donny berhenti mengambil paket dari mobil boks milik jasa ekspedisi JNE. “Saat mengambil paket itu, tersangka lantas ditangkap dan dibawa ke Mapolda Bali,” ungkap Iwan.
Saat paket tersebut dibuka, ditemukanlah 10 bungkusan tas kresek warna merah yang di dalamnya berisi ganja dengan berat total 10.341 gram. Polisi kemudian menggeledah tempat tinggal tersangka di Jalan Gunung Slamet XIV No.14, Banjar Sapta Bumi, Desa Tegal Harum, Denbar. “Namun anggota kami tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi tersebut,” beber Iwan.
Tersangka Donny mengaku disuruh mengambil paket ganja itu oleh seseorang bernama Mawar yang mendekam di LP Kerobokan. “Kami kecewa karena usai penangkapan langsung diberitakan okeh wartawan. Kami saat itu masih melakukan pengembangan sehingga bandarnya tak terlacak karena sembunyi,” tandas Iwan, berdalih. (yan)