
Sanur, DenPost.id
Kasus pembunuhan cewek MiChat, Aluna Sagita (26), pada malam pergantian tahun baru 2023, akhirnya direkonstruksi oleh Polsek Denpasar Selatan (Densel) pada Jumat (27/1/2023). Tersangka pembunuh, Raden Aryo Puspo Buwono (26), dihadirkan dalam reka ulang yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP), kos elit Griya Sambora di Jalan Tukad Batanghari I, Panjer, Densel.
Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Putra Pramana mengatakan dalam rekonstruksi itu juga menghadirkan dua tersangka penyedia pelacuran online, Fuad Hasan alias Bedul dan Heri Nuryanto. “Total ada empat puluh tiga adegan yang diperagakan tersangka,” tegasnya.
Menurut Teja, rekonstruksi ini bertujuan meyakinkan kembali penyidik serta mencocokkan kebenaran keterangan saksi dan tersangka yang disampaikan saat BAP. “Jadi kami cocokkan keterangan mereka dengan memperagakan langsung di TKP, sehingga penyidik benar-benar yakin dengan tindak pidana itu dilakukan dengan cara apa,” ungkapnya.
Adegan tersebut dimulai dengan tersangka Raden Aryo yang datang ke TKP berjalan kaki dan sempat memfoto-foto tempat kos elit tersebut dari depan memakai handphone (HP). Mengingat dia sudah janjian dengan korban melalui aplikasi untuk berkencan di TKP. Lalu tersangka masuk dan bertemu sekuriti kos yakni Heri yang sedang duduk di meja front office. Tersangka pun menanyakan kamar korban (Aluna) setelah diberi tahu oleh Heri bahwa Aluna ada di lantai satu kamar No.109.
Selanjutnya, tersangka yang asal Blitar, Jatim, ini memasuki kamar korban untuk berhubungan badan. Sayang, wartawan tidak diperkenankan meliput reka ulang adegan yang dominan berlangsung di dalam kamar tersebut. Sedangkan Aluna Sagita dihabisi oleh tersangka pada adegan ke-25. “Adegan dalam rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi,” tandas Kapolsek Densel.
Sebelumnya DenPost.id memberitakan sesuai hasil pengembangan kasus pembunuhan Aluna Sagita, penyidik Satres Polresta Denpasar membongkar jaringan prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka berinisial TJ, DR alias Kiky, dan FH alias Bd. Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Michael Hutabarat, ketiga tersangka adalah operator jaringan prostitusi online lewat MiChat. Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka akhirnya terungkap bahwa setiap pria hidung belang yang mem-booking seorang PSK dikenakan tarif Rp300 ribu sekali main. Tapi tarif ini tidak seluruhnya diberikan ke PSK, namun dipotong Rp 50 ribu untuk operator dan manajemen aplikasi yang mereka kelola. Menurut Michael, ketiganya dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.11Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat (2) UU No.44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (yan)