Dalam Hitungan Jam, Polsek Sawan Berhasil Ungkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor

curanmor
BADIK - Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa, saat menunjukkan barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku merampas sepeda motor.

Singaraja, DENPOST.id

Kasus perampasan sepeda motor terjadi di wilayah hukum Polsek Sawan, Buleleng. Awalnya korban Kadek Yan Partha Wijaya (27) bersama saksi Ketut Suardika (17) pada Kamis (26/1/2023) mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat DK 4482 UBI dengan tujuan memancing di pinggir jalan Pantai Kerobokan, tepatnya di Banjar Dinas Bale Agung Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan. Saat sedang memancing, datang pelaku yang tidak dikenal meminta bantuan kepada korban agar diantarkan ke rumah temannya yang beralamat di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.

Kemudian korban, saksi dan pelaku dengan satu kendaraan sepeda motor Beat tersebut menuju ke rumah teman pelaku, bahkan sempat minum dan ngobrol. Setelah pelaku mengambil tas di tempat temannya kemudian pelaku kembali meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya ke Terminal Penarukan karena pelaku ingin pulang kembali ke Jawa.

Baca juga :  Selundupkan Happy Five ke Lapas, Saprol Ditangkap Sipir Lapas

Kembali korban, saksi dan pelaku berangkat dari rumah kost temannya menuju ke Terminal Penarukan, dengan posisi korban mengendari sepeda motor, pelaku duduk di tengah dan saksi di belakang. Dalam perjalanan tiba-tiba pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor yang masih hidup dan mengeluarkan senjata tajam jenis badik serta mendorong korban sampai jatuh, begitu juga terhadap saksi. Kemudian pelaku membawa sepeda motor korban ke arah barat.

Dengan kejadian tersebut, korban dan saksi kemudian melapor ke Polsek Sawan yang diterima langsung Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa. Selanjutnya, bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPDA Kadek Widana, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

Baca juga :  Sumber Air di Pura Alit Penarukan Disakralkan Warga

Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang ada, pelaku mengarah ke Tri Mahendra Dewanto (21) yang berasal dari Perum Jaya Regency Block CK 12 Tahab V Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Akhirnya, pada hari itu juga pelaku ditemukan di salah satu rumah kos temannya yang ada di daerah Kelurahan Kampung Baru, Singaraja. Sedangkan sepeda motornya diparkir di dekat salah satu bank yang ada di daerah Kampung Baru.

Baca juga :  Jenazah Pasien Suspect Covid-19 Diambil Paksa Keluarga

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut bermaksud untuk memiliki sepeda motor korban untuk digunakan pelaku sendiri,” ungkap Kapolsek Sawan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Sawan. Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini