Negara, DENPOST.id
Bangunan gereja yang berada di Desa Blimbingsari dan di Banjar Palasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, diusulkan menjadi cagar budaya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara, Jumat (27/1/2023), mengatakan kedua tempat tersebut diusulkan karena dinilai telah memenuhi kriteria untuk dijadikan cagar budaya.
Penetapan suatu situs untuk dijadikan cagar budaya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dua bangunan tersebut, karena berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah memenuhi kriteria untuk jadikan cagar budaya karena telah berusia minimal 50 tahun.
Sapta Negara mengatakan tim verifikator juga telah melakukan verifikasi terhadap kedua gereja tersebut, dan dinilai telah layak untuk menjadi cagar budaya. “Tim dari provinsi juga sudah turun ke lapangan dan dua bangunan tersebut sudah layak diusulkan menjadi cagar budaya,” ucapnya. (120)