Tahun 2022, BPJamsostek Bali Bayar Klaim Rp648 Miliar

opik1
Opik Taufik

Denpasar, DenPost.id

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali, Denpasar, mencatat pembayaran klaim secara keseluruhan selama tahun 2022. Klaim yang dibayar lebih dari Rp648 miliar dengan total kasus sebanyak 50.582.

Data sampai akhir 2022, BPJamsostek Cabang Bali, Denpasar, mencatat membayar total 50.582 kasus sebesar Rp648.124.129.064 yakni Denpasar, Badung,Buleleng, dan Jembrana. Rincian secara keseluruhan yakni Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp556.10.257.849 untuk 34.183 kasus,  Jaminan Kematian (JKM) Rp37.884.700.000 untuk 1.122 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp45.664.207.705 untuk 5.299 kasus, Jaminan Pensiun Rp8.310.738.030 untuk 9.715 kasus dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp163.225.480 untuk 163 kasus.

Baca juga :  Jumat, Tiga Pasien Covid-19 di Denpasar Dinyatakan Meninggal Dunia

Kapala BPJamsostek Cabang Bali, Denpasar, Opik Taufik berharap agar masyarakat  semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga cakupan perlindungannya meningkat. Sedangkan tahun 2023, pihaknya akan fokus mendorong kepesertaan di sektor non-formal atau pekerja mandiri karena cakupan kepesertaannya masih di kisaran 12 persen. Sedangkan untuk pekerja formal cakupannya di atas 80 persen. Untuk tahun ini dan tahun-tahun berikutnya sektor informal menjadi target utama BPJamsostek Cabang Bali, Denpasar. “Yang informal ini menjadi upaya kami untuk bisa menyadarkan mereka sehingga sadar dan perlu akan program BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Opik.

Pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan menjadi peserta, maka bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik pekerja di sektor formal maupun informal,” tambah Opik.

Baca juga :  Lagi, Denpasar Tambah 23 Kasus Positif Covid-19

Pihaknya rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJamsostek khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan. “Dari sisi kepesertaan, tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan,” ungkapnya.

BPJamsostek telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri. Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja. (yan)

Baca juga :  Gubernur Izinkan Duktang yang Kena PHK Mudik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini