Perhiasan Dikembalikan, Korban “Bebaskan” Pelaku Pencurian di Susut

emas
DAMAI - Kasus pencurian perhiasan di wilayah hukum Polsek Susut, Bangli diselesaikan lewat restorative justice (keadilan restoratif) di Polsek Susut, Senin (30/1/2023).

Bangli, DENPOST.id

Ni Wayan Nurani (40), warga Banjar Susut Kaja, Susut, Bangli, akhirnya bisa bernafas lega. IRT yang sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian perhiasan milik tetangganya yakni Ni Wayan Ekawati (39), bebas dari jeratan hukum. Sebab, perkara mereka dituntaskan lewat Restorative Justice (RJ).

Nurani nampak hanya tertunduk saat mengikuti mediasi yang digelar di Polsek Susut, Senin (30/1/2023). Selain pihak korban, dalam mediasi yang dipimin Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suwarya, itu juga dihadiri sejumlah perwira polisi dan aparat Desa Susut. Beberapa kali wanita yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu terlihat meremas jemarinya.

Saat ditanya DENPOST.id, Nurani mengaku terpaksa mencuri perhiasan emas milik tetangganya pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 12.00 Wita lalu. Alasannya hanya untuk memenuhi kebutuhan perut bersama suaminya yang memiliki riwayat sakit kejang tiba-tiba ketika bertemu banyak orang. Sebab upah yang diterima sebagai buruh bangunan hanya Rp 80 per hari/setiap bekerja. “Untuk beli makan,” jawab Nurani sambil menunjuk perutnya.

Saat itu dirinya hanya spontan melakukan pencurian di rumah tetangga dengan meloncati tembok. Niat awalnya ingin mengambil uang. Tapi ketika mebuka lemari milik korban, hanya ada satu dompet warna merah yang berisi perhiasan emas. “Jadi saya ambil itu (dompet isi emas),” akunya.

Baca juga :  Klaster Tukang Suun Bertambah Positif 6 Orang

Dia mengaku bersyukur dan berterima kasih terutama pada korban yang telah memaafkan perbuatahn dirinya. Di hadapan semua yang hadir saat mediasi, Nurani berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sementara itu pemilik perhiasan emas, Ni Wayan Ekawati mengaku telah memaafkan perbuatan pelaku, atas dasar kasihan. Dia juga mengatakan memaafkan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun. “Kasihan, memang kondisi ekonominya sangat susah. Toh perhiasan emas milik saya sudah dikembalikan utuh. Tidak ada yang berkurang,” ucap Ekawati.

Baca juga :  Wanita yang Ditemukan Tewas di Pantai Bingin Teridentifikasi 

Kasus pencurian ini merupakan kasus kedua di bulan Januari yang diselesaikan lewat keadilan restoratif oleh Polsek Susut. Sebelumnya, kasus penemuan HP juga diselesaikan dengan RJ.
“Selama ini pelaku (pencurin emas) memang tidak kami tahan. Kami kenakan wajib lapor. Sebab dari awal pihak korban memang sudah memaafkan pelaku dengan mencabut laporan,” jelas Kapolsek Susut.

Jika tidak ada kebijakan RJ ini, Edi Suwarya menegaskan Nurani dipastikan diproses hukum, apalagi saat berulah pelaku loncat tembok (curat).
Kapolsek menegaskan, Restoratif Justice (RJ) ini mengacu pada Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice. Di mana ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan telah dibuatkan pernyataan serta telah memenuhi syarat materiil dan formil. “Polri selalu memberikan jalan terbaik dan berkeadilan kepada masyarakat sesuai perintah Kapolri. Artinya, masalah atau perkara hukum tidak selalu penyelesaiannya di pengadilan. Namun bisa diselesaikan dan diupayakan di luar pengadilan yakni melalui Reatoratif Justice,” pungkasnya. (128)

Baca juga :  Ngusaba Ulun Danu Batur, Polisi Siapkan 13 Posko dan Rekayasa Lalin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini