Semua Pengusaha Arak di Jembrana belum Berizin

picsart 23 01 30 17 18 47 163
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana, I Komang Agus Adinata

Negara, DENPOST.id

Hingga saat ini, 85 pengusaha arak di Jembrana belum memiliki izin. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana, I Komang Agus Adinata saat dimintai konfirmasi, mengakui hal ini.
Dikatakannya, di Jembrana ada 85 IKM produsen arak dan tersebar di seluruh kecamatan se-Jembrana.
“Namun, seluruhnya belum memiliki izin produksi dan izin edar,” ungkapnya, Minggu (29/1/2023).

Dipaparnya, dari total 85 IKM yang tersebar di empat desa tersebut, terbanyak ada di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo sebanyak 70 IKM, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya 7 IKM, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana 1 IKM dan Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo 7 IKM.

Baca juga :  Apresiasi Nasabah Setia, BritAma FSTVL Hadirkan Hadiah Kendaraan Listrik Asli Indonesia

Lebih lanjut dikatakan, selama ini para pengusaha arak yang belum memiliki izin bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki izin edar.
Untuk melindungi IKM produsen arak di Jembrana agar tidak melanggar aturan, pihaknya mengatakan akan melakukan pendampingan untuk melakukan kerjasama dengan koperasi yang sudah dibentuk.

“Koperasi ini bekerjasama dengan perusahaan yang sudah memiliki izin edar. Kami terus mendorong IKM menjual hasil produksinya melalui koperasi,” kata Adinata.

Baca juga :  Pemenang Diumumkan, Ini Logo Hari Jadi Ke-126 BRI

Selain proses penjualan hasil produksi melalui koperasi, pihaknya juga mendampingi setiap IKM agar produksi yang dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Diharapkannya, dengan adanya hari arak, pengusaha arak menjadi lebih terarah dan terdata dengan baik. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini