
Gianyar, DENPOST.id
Satuan Narkoba Polres Gianyar berhasil melakukan penangkapan tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari ketujuh orang pelaku, Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti sebesar 4,6 kilogram narkoba jenis ganja dan sabu 3,51 gram netto.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kabag Ops, Kompol I Gede Sudyatmaja; Kasi Humas Polres Gianyar, AKP Nyoman Hendrajaya, dan Kasat Narkoba, AKP IGN Jaya Winangun
di Mako Polres Gianyar, Senin (30/1/2023), menjelaskan
kronologi penangkapan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) yang diamankan di sebuah gang Jalan By-pass Prof Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan dari tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini, diamankan BB 4,6 kg narkoba jenis ganja, serta 3,51 gram sabu. Ketujuh pelaku diamankan di berbagai TKP di Wilayah Kabupaten Gianyar yang merupakan jaringan yang saling berkaitan. “Khusus untuk ganja, peredaran menyasar Kawasan Ubud karena permintaan wisatawan saat ini lebih banyak narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Kasat Reskrim AKP Winangun menambahkan atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Gianyar. Ketujuh tersangka dikenakan pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (116)