Gubernur Koster : 29 Januari Jadikan Momentum Pelestarian Arak Bali

picsart 23 01 30 19 15 41 530
ARAK BALI - Gubernur Bali, Wayan Koster dalam arahannya, saat membuka perayaan arak Bali yang pertama yang ditetapkan pada, 29 Januari 2023, melalui virtual, Minggu.

Singaraja, DENPOST.id

Arak Bali telah mendapat pengakuan dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Penetapan tersebut, dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2022.

Sejalan dengan hal tersebut, serta dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali, produksi arak Bali meningkat pesat setiap tahunnya, sehingga secara tidak langsung hal ini dapat mensejahterakan kelompok arak Bali.

Baca juga :  TEST DNA UNTUK PASTIKAN AYAH BAYI DALAM KARDUS

Hal itu, disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam arahannya saat membuka perayaan arak Bali yang pertama yang ditetapkan pada 29 Januari 2023, melalui virtual, Minggu.

Orang nomor satu di Bali itu menyampaikan para petani arak menyambut gembira hal tersebut, serta berbagai kreativitas akan tumbuh mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas tentu dengan tetap menggunakan identitas khas Bali. Selain itu, pihaknya juga meminta proses destilasi tradisional arak Bali harus tetap dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas dan harus dipertahankan keasliannya.

Baca juga :  Pemkab Buleleng Pikirkan APD untuk Petugas di Puskesmas

Pihaknya mendorong seluruh pelaku usaha arak Bali agar bekerjasama dengan petani penghasil bahan baku, sehingga mampu dan saling menguntungkan demi kesejahteraan ekonomi.

Untuk diketahui, perayaan arak Bali ini diikuti oleh seluruh kelompok arak Bali se-Bali secara virtual. Untuk di Kabupaten Buleleng, perayaan ini diikuti Kelompok Tani Arak dari Desa Les, dan Bondalem, Kecamatan Tejakula.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Kabupaten Buleleng, Dewa Made Sudiarta mengatakan sejak diterbitkannya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 diamanatkan agar bisa menjaga kekayaan peninggalan leluhur berupa arak dan minuman tradisional lainnya untuk menjadi suatu kebanggaan dalam produk, khususnya di Buleleng.

Baca juga :  Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng Jalani Vaksinasi

Sudiarta menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan dalam mendukung Kelompok Arak Bali itu, di antaranya dengan melakukan sosialisasi, pembinaan, serta pendampingan kepada sentra-sentra perajin arak akan pentingnya produk unggulan arak Bali tersebut. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini