Edarkan 5,5 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

kakap1234
TANYAI TERSANGKA - Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menanyai salah seorang tersangka kasus narkoba saat jumpa pers pada Senin (30/1/2023). (DenPost.id/wiadnyana)

Padangsambian, DenPost.id

Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap belasan pengedar dan pengguna narkoba selama dua pekan terakhir ini. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 5,5 kg ganja, 28,9 gram sabu-sabu (SS) dan 40 butir ekstasi.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, Senin (30/1/2023), mengungkapkan dari 13 tersangka tersebut, dua di antaranya dengan barang bukti (BB) ganja yang cukup besar.  Salah satu tersangka adalah residivis kasus narkotika. Dia bernama Azwar Haris (39) asal Medan, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka Azwar, polisi mengamankan 19 plastik klip ganja seberat 3,5 kg.

Tersangka yang bekerja sebagai tukang las itu ditangkap setelah transaksi di pinggir Jalan Kresna Legian, Kuta, pada Kamis (19/1) sekitar pukul 17.00. “Anggota kami melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Sri Kresna, Legian, Kuta. Setelah badan dan pakaiannya digeledah, ditemukanlah dua plastik klip berisi ganja kering,” terang Bambang.

Kemudian tersangka Azwar Haris digelandang ke rumah kosnya di Jalan Raya Tuban, Kuta. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 17 plastik klip ganja yang disimpan di laci. Saat diinterogasi, tersangka Azwar mengaku mendapat ganja dari temannya yang biasa dipanggil Menek. Dia diperintahkan untuk mengedarkan ganja oleh Menek. “Dia berperan sebagai pengedar,” terang Bambang.

Baca juga :  PENGACARA OKNUM SULINGGIH UPAYAKAN PENANGGUHAN PENAHANAN

Selain itu, polisi mengamankan pengedar ganja lainnya yakni Apriyanto (30) yang bekerja sebagai guru selancar. Pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Patimura, Kuta, ini ditangkap pada Rabu (18/1) sekitar pukul 19.00, di pinggir Jalan Jatayu Pemecutan, Kelod, Denpasar. Dari tangan tersangka diamankan BB ganja seberat 1,7 kg. “Usai mengambil paket, dia ditangkap. Ganja itu disimpan di tas kresek yang digantung di sepeda motor,” beber Bambang.

Baca juga :  Soal Mitigasi Corona, Masyarakat Diminta Tak Ragukan Pemerintah

Perwira melati tiga di pundak itu menambahkan dari hasil interogasi polisi, tersangka Apriyanto membeli ganja dari seseorang bernama Tua. Dia sudah dua kali membeli ganja pada pertengahan Oktober 2022 seberat 1 kg dengan harga Rp 5 juta untuk dikonsumsi sendiri. Kemudian pada 18 Januari 2023 tersangka kembali membeli ganja seberat 2 kg seharga Rp 10 juta. BB itu diambil di Jalan Jatayu, Padangsambian Klod, Denpasar. “Tersangka berperan sebagai pemakai narkoba jenis ganja dengan efek yang ditimbulkan yakni tubuh terasa tenang dan nyaman,” tegas Kapolresta

Pengedar narkoba lainnya yang ditangkap yakni Andris Hadinata asal Surabaya berusia 39 tahun. Tukang tato yang kos di Jalan Popies II Legian, Kuta, ini ditangkap di Inked Up Tatto di Jalan Patih Jelantik, Kuta, pada Kamis (19/1) sekitar pukul 14.15. Polisi menyita BB berupa delapan plastik klip ganja kering seberat 108,84 gram. Ganja tersebut disita dari almari kamar kos tersangka. Dia menyebutkan ganja kering tersebut diambil dari Yosep. Dia berperan sebagai pengedar yang dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Baca juga :  Enam Los Pedagang Daging Ayam Potong di Pasar Badung Ditutup

Lebih lanjut Bambang menyebut ada juga empat tersangka lain yang ditangkap yakni Anggoro Susilo (31) asal Salatiga dengan BB ganja dengan berat bersih 99,5 gram; tersangka Ali Tofan Abdul Rahman (26) dengan BB SS seberat 16,09 gram dan 40 butir ekstasi; kemudian tersangka Yusep Yuangsah (41) dengan BB SS seberat bersih 6,67 gram; serta Gede Restu Gunawan (25) dengan BB SS dengan berat bersih 3,83 gram. “Tersangka Gunawan adalah kurir narkoba. Dia mengaku mendapat narkoba dari seseorang yang biasa dipanggil Bos. Dia telah tiga kali mengedarkan serta dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel,” tandas Kombes Bambang. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini