
Semarapura, DenPost.id
Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya Desa Besan, Klungkung, I Komang Nindya Satnata akhirnya diganjar hukuman 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (30/1/2023). Terdakwa Nindya, yang Bendahara BUMDes ini, dinyatakan terbukti korupsi atau melakukan penyelewengan dana di BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan.
Majelis hakim yang diketuai Heriyanti ini juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa pun dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 512.327.183. Bila terdakwa tidak sanggup membayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Menurut Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman, terdakwa I Komang Nindya Satnata terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum, Dimas Bayu Suharno, menyatakan pikir-pikir,” ungkap Erfandy.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa ini lebih rendah dua tahun daripada tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Dimas Bayu Suharno dan Made Dhama menuntut terdakwa I Komang Nindya Satnata dengan hukuman lima tahun penjara, dikurangi selama ditahan dan membayar denda Rp200 juta. Bila tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, JPU minta majelis hakim menghukum Bendahara BUMDes Kertha Jaya ini untuk membayar uang pengganti Rp662.327.183. Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan, maka harta-benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak juga mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, JPU juga minta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa diketahui melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan-pinjam. Termasuk tidak menyetor dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepadanya dan tidak menyetor uang hasil usaha toko BUMDes Kertha Jaya. Sesuai hasil audit Inspektorat, ditemukanlah kerugian negara sekitar Rp662 juta. (wia)