Rampas HP dan Telanjangi ABG, Pria Asal Lombok Barat Ditangkap

picsart 23 01 31 14 44 35 826
DIAMANKAN - Aditya Sapitra (42), pria asal Lombok Barat saat diamankan di Mapolres Buleleng, Selasa (31/1/2023).

Singaraja, DENPOST.id

Setelah beberapa hari buron, terduga pelaku perampasan HP dan menelanjangi anak baru gede (ABG) di kawasan Pantai Penarukan, Singaraja, akhirnya berhasil ditangkap. Dia adalah Aditya Sapitra (42), seorang sopir dengan alamat asal dari Gerung Apitaik, Lombok Barat. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai aparat.

Kejadian awal dialami korban perempuan, D (16) yang tengah bermain di pinggiran pantai areal Pantai Penarukan Buleleng pada Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 wita. Dia kemudian didatangi pelaku yang mengaku sebagai aparat keamanan.
Pelaku dikatakan membawa senjata tajam berupa sabit dan langsung meminta dengan paksa HP Merk Oppo Type A31 yang dibawa korban. Karena korban merasa takut, akhirnya korban menyerahkan HP-nya. Tidak itu saja, korban juga dipaksa membuka semua pakaian yang digunakannya hingga telanjang bulat.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Singaraja.

Baca juga :  Vaksinasi PMK di Lokapaksa dan Pejarakan, 1.000 Dosis Disiapkan

Berikutnya kejadian serupa menimpa seorang ABG perempuan, U (17) pada Rabu, 4 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wita di tempat yang sama di pinggiran Pantai Penarukan. Saat itu HP Merk Oppo Type A11K, Dompet, KTP, Kartu Pelajar dan uang tunai sejumlah Rp 30.000 milik korban dirampas. Saat itu korban bersama dengan teman laki-lakinya.

Pelaku juga mengambil jaket dan tas korban yang digantung di spion sepeda motor korban. Kemudian pelaku mengajak korban ke pematang sawah yang berjarak kurang lebih 15 meter dari pinggir pantai. Saat itu pelaku menyuruh agar teman laki-lakinya tidak boleh ikut. Karena korban merasa takut kemudian korban berteriak sehingga datang dua orang yang mendekatinya dan pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban.

Baca juga :  Robohkan "Penunggun Karang" dengan Kaki, Bule Denmark Berstatus Tersangka

Kasus inipun kemudian dilaporkan ke Polsek Singaraja yang diterima langsung Kapolsek Singaraja, Kompol Nyoman Pawan Jaya Negara.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, sehingga diketahui keberadaan pelaku dari salah satu Handphone milik korban yang aktif dan dipegang pelaku. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, tim opsnal Polsek Singaraja berhasil mengamankan pelaku di kosnya di Jalan Pulau Laut Penarukan,” papar Pawan Jaya Negara, Selasa (31/1/2023) di Mapolres Buleleng.

Saat pelaku diamankan, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu) Hp Merek Oppo type A3, 1 (satu) Hp merk Oppo type A11K, 1 (satu) Sajam jenis sabit dan 1 ( satu) jaket berwarna hijau.

Baca juga :  Lagi, Satu Pasien Meninggal di Buleleng

Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan cara pelaku mendapatkan barang milik korban dengan mengaku sebagai aparat, dibarengi dengan pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Pelaku melakukan perbuatan itu untuk dapat memiliki barang tersebut dan terhadap uangnya dipergunakan untuk keperluan pelaku sehari-hari,” imbuhnya.

Terhadap terduga pelaku Aditya Sapitra, disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan Tahun, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini