
Sanur, DENPOST.id
Mantan waitress (pelayan) kafe, Efa (19) hanya pasrah saat digelandang ke ruang tahanan Polsek Denpasar Timur, Selasa (31/1/2023). Wanita asal Jawa Timur ini ditangkap lantaran membobol kos temannya di Jalan Sedap Malam Gang Ibu Alam Kebon Kori Kelod, Kesiman, Denpasar Timur.
Saat ditangkap, Efa yang tinggal di wilayah Dalung, Kuta Utara itu dalam kondisi hamil enam bulan. “Dia (tersangka) dilaporkan karena mencuri berbagai perhiasan emas milik korban Widyawati. Kemudian perhiasan itu tersangka jual untuk biaya hidup sehari-hari,” kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, Selasa (31/1/2023).
Dikatakannya, tersangka telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Kemudian pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 19.00, tersangka ke lokasi dengan menumpang ojek online. “Di lokasi, sebagian besar yang kos adalah waitress cafe. Jadi tersangka mengetahui jika saat malam penghuni kos semuanya bekerja. Selain itu, tersangka juga pernah kos di tempat tersebut,” beber Sudiarta, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi.
Tersangka lantas membuka pintu kamar kos korban. Karena terkunci, dia lantas memanggil tukang kunci dan berpura-pura sebagai penghuni kos. Setelah kunci selesai dibuat, tersangka lantas masuk ke dalam kamar korban dan mengambil berbagai perhiasan berupa dua anting emas dan tiga cincin emas. “Setelah itu tersangka pergi dari lokasi menuju kosnya di Dalung,” ucap Sudiarta.
Selanjutnya tersangka menjual emas tersebut di penjual emas di pinggir jalan di Jalan Sulawesi, Denpasar seharga Rp 3 juta. “Korban kemudian melapor ke Polsek Dentim. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian identitas tersangka dikantongi oleh anggota kami,” bebernya.
Selanjutnya pada Minggu (28/1/2023) siang, tersangka ditangkap di kosnya dan tersangka digiring ke Mapolsek Timur. “Tersangka sudah berhenti bekerja jadi waitress cafe setelah hamil. Dia sudah menikah. Namun karena terdesak ekonomi, tersangka lantas melakukan pencurian,” tandasnya. (124)