
Tabanan, DENPOST.id
Seorang karyawan SPBU di wilayah Kabupaten Tabanan, menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp671 juta lebih. Untuk menutupi perbuatannya yang telah dilakukan selama dua tahun tersebut, karyawan bernama Ni Kadek Duwi Widiantari (27) asal Banjar Dinas Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan inipun mengarang cerita menjadi korban penjambretan di bawah jembatan Sanggulan, Jalan By-pass Ir. Soekarno, Desa Banjar Anyar, Kediri, Senin (30/1/2023).
Bahkan dalam aksi mengelabui perusahaannya ini, ia mengajak rekan kerjanya I Made Ariana (40) asal Desa Tegal Mengkeb, Selemadeg Timur, yang bertugas selaku aktor pelaku jambret.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra dalam release, Selasa (31/1/2023), mengatakan awalnya ada laporan dari manager perusahaan tempat pelaku bekerja tentang kasus penjambretan yang dialami karyawannya yang notabene adalah pelaku Duwi. Di mana, pelapor sebelumnya ditelepon Kadek Duwi (pelaku) yang mengatakan kalau ia jatuh dari motor usai dijambret dan uang omzet yang ia bawa diambil orang yang tidak dikenal.
Mendapat informasi itu, pelapor pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kediri. Pihak kepolisian pun tentu sangat teliti dalam mendalami setiap laporan kasus, mengingat dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang awalnya sebagai saksi kasus penjambretan, muncul kejanggalan dan sejumlah kecurigaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam dan dilakukan kroscek, ternyata Kadek Duwi merekayasa kasus penjambretan dan meminta bantuan rekan kerjanya Made Ariana bekerja sebagai operator SPBU sebagai aktor jambret.
“Jadi, sehari sebelumnya sudah direncanakan oleh mereka berdua, termasuk pelaku lainnya yang ditugasi jadi aktor atau pelaku jambret ini juga langsung kami amankan. Dari pelaku diamankan uang tunai Rp107 juta lebih,” terangnya.
Di mana, antara Kadek Duwi dan Made Ariana ini memang hanya sebatas hubungan rekan kerja, lantaran Made Ariana bisa bekerja di SPBU karena dibantu Kadek Duwi. “Karena sebelumnya Made Ariana ini diajak kerja oleh Kadek Duwi, ada semacam hutang budi. Jadi disuruh mau saja. Dan uang perusahaan yang digelapkan oleh pelaku hampir tiap hari tersebut selama dua tahun ini dari interogasi digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar menjelaskan terungkapnya modus mengarang cerita menjadi korban penjambretan, melihat dari sejumlah kejanggalan. Seperti tidak adanya luka ataupun lecet-lecet yang ditimbulkan saat korban mengaku jika dirinya terjatuh dari atas kendaraan usai dijambret. Selain itu, kecurigaan membawa uang dengan nominal besar hanya dengan mengendarai kendaraan roda dua yang dirasa sudah tidak ada lagi rasa aman.
“Dari sana dilakukan pendalaman pemeriksaan dan akhirnya terbukti penjambretan hanya cerita rekayasa yang dibuat untuk menutupi kesalahan kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan pelaku sudah sejak dua tahun, bahkan kerugiannya sudah di atas Rp600 juta,” terangnya.
Di ,mana pelaku yang bekerja sebagai petugas akuntansi di perusahaannya ini hampir tiap hari melakukan manipulasi data laporan omzet yang masuk. “Selama dua tahun itu, uang yang diambil atau ditilep itu ditutupi dengan penjualan hari berikutnya, begitu seterusnya hingga akhirnya numpuk sampai jumlah banyak dan uang tidak ada. Dia bingung dan merekayasa jadi korban penjambretan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tim dp)