Gianyar, DENPOST.id
Buruh bangunan Didik Supriyanto (23) asal Jawa Timur, yang tinggal di Jalan Gn. Lebah III No.33 Denpasar, Linkungan Sari Buana, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, kini dipastikan batal nikah untuk kedua kalinya. Hal ini karena buruh bangunan ini ditangkap polisi, setelah menerima laporan korban I Wayan Budiarta kehilangan puluhan dus granit di sebuah proyek rumah toko (Ruko) di Jalan Raya Celuk, Sukawati, Gianyar.
Hal ini, disampaikan Waka Polres Gianyar, Kompol Marzel Doni, didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko; Kasi Humas Kompol Nyoman Hendrajaya, dan Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya, di Mapolres Gianyar, Selasa (31/1/2023).
Kasus ini berawal dari adanya laporan pencurian 37 dus granit di proyek ruko yang
sedang dikerjakan korban I Wayan Budiarta, yang terjadi, Selasa (27/1/2023), di Jalan Raya Celuk, Banjar
Mukti, Desa Singapadu, Sukawati.
Menerima laporan, Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP AA Gede Alit Sudarma bersama anggota Opsnal Reskrim Polsek Sukawati langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah
TKP. Polisi minta keterangan saksi-saksi dan mencari rekaman CCTV di sekitar TKP.
Kemudian dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa keberadaan pelaku sudah terdeteksi di wilayah Jember, Jawa Timur, selanjutnya Kanit
Reskrim Polsek Sukawati, AKP AA Gede Alit Sudarma bersama
Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Sukawati, Ipda Gde Densa Prana beserta Tim Opsnal melakukan pengejaran ke wilayah Jember.
Akhirnya polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 17.00 Wib. Di mana, pelaku saat ditangkap sedang berada di rumah istrinya di Jalan Mumbul Sari, Kelurahan Tegalwaru, Kec.
Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian
granit sebanyak 37 dus dan sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu melakukan survei untuk mencari sasaran. Kemudian di proyek ruko yang
berlokasi di Jalan Raya Celuk Sukawati, pelaku melihat ada ratusan granit dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan pencurian. Keesokan
harinya sekira pukul 05.30 Wita, pelaku melakukan aksinya dengan menyewa 2 orang kuli angkut dan 1 unit truk beserta sopirnya.
Namun pada pukul 06.30 Wita, ketika granit sedang dinaikkan ke atas truk kepergok tetangga yang sedang lewat dan pelaku langsung kabur ke rumah
istrinya di Jember. Alasan pelaku melakukan pencurian karena terdesak biaya untuk menikahi
pacarnya yang berada di Jember, untuk dijadikan istri kedua.
Selain itu, uang hasil kejahatan untuk perbaiki rumah. Dengan adanya peristiwa pencurian granit ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4 juta lebih.
Atas perbuatannya, tersangka Supriyanto dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. (116)